digtara.com -Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus kekerasan pada anak sudah lengkap atau P21.
Penyidik Satreskrim Polres
Rote Ndao kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke
Kejaksaan Negeri
Rote Ndao pada Senin (19/1/2026) siang.
Penyidik Pembantu Satreskrim Polsek Rote Barat Daya dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Semuel Ataupah bersama anggota Brigpol Arnol F. Pasi menyerahkan tersangka Arkalaus Bijare (37) ke jaksa.
Selain menyerahkan warga Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao ke jaksa, polisi juga menyerahkan barang bukti buah baju kaos wanita baju hangat lengan panjang (sweater), celana pendek wanita, baju kaos warna putih.
Baca Juga: Cegah Penjual BBM 'Nakal', Polres Rote Ndao Dikerahkan Pantau Pembongkaran dan Distribusi BBM Selain itu celana pendek jeans warna hitam, sepeda motor honda beat warna hijau nomor polisi DH 5956 GE dan STNK serta kunci kontak sepeda motor.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansyah.
Hadir Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya bersama anggota, pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Pelimpahan diawali dengan pemeriksaan administrasi,
Tersangka dan berikut barang bukti perkara dugaan tindak pidana lekerasan terhadap anak dengan berkas perkara nomor BP/01/I/RES.1.24./2025/Polsek Rote Barat Daya, tanggal 24 Januari 2025 dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao.