Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Arie - Sabtu, 24 Januari 2026 16:30 WIB
ist
Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

digtara.com -Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, NTT memasuki babak baru.

Unit Reskrim Polsek Kewapante, Polres Sikka, pada Jumat (23/1/2026), telah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sikka, menandai selesainya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Penyidik unit Reskrim Polsek Kewapante mengeluarkan seorang tahanan, JJ alias JUL, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban KM alias SIAN.

Kasus ini sebelumnya ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/18/XI/2025/SPKT/Polsek Kewapante/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 25 November 2025.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pengeluaran tahanan dilakukan dari Ruang Tahanan Polres Sikka untuk memenuhi tahapan hukum lanjutan, yakni pelaksanaan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Proses tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-369/N.3.15/Eoh.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026.

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara, sesuai Berkas Perkara Nomor: BP/72/XII/2025/Sat Reskrim tanggal 10 Desember 2025.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis formal beralih dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses pada tahapan penuntutan di pengadilan.

Unit Reskrim Polsek Kewapante melaksanakan rekonstruksi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban KM alias Sian, yang dilakukan oleh tersangka JJ alias Jul pada Rabu, 14 Januari 2025 di Satreskrim Polres Sikka.

Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan setiap adegan yang menggambarkan kronologi kejadian, mulai dari awal peristiwa hingga terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penyidikan, karena dari kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh dan jelas mengenai peristiwa pidana yang terjadi, sekaligus memperkuat keyakinan penyidik dan penuntut umum dalam melanjutkan perkara ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertikaian kakak beradik di Dusun Dalo Detut, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, berakhir tragis.

KM (54) meninggal dunia setelah dibacok adiknya sendiri berinisial JJ (45), sekitar pukul 18.00 Wita, Senin (24/11/2025).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya mengungkap peristiwa bermula ketika keduanya terlibat adu mulut di rumah mereka.

Baca Juga: Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras tradisional moke, KM diduga langsung menyerang JJ menggunakan parang.

JJ yang terdesak membalas dengan parang yang berada di tangannya hingga mengenai kepala dan punggung korban. KM tewas di lokasi kejadian.

Penyelidikan awal menemukan bahwa pertengkaran antarsaudara tersebut bukan kali pertama terjadi.

Konflik disebut kerap berulang ketika KM mabuk moke dan berperilaku agresif terhadap keluarga, termasuk melontarkan kata-kata kasar kepada orang tua dan adiknya.

Polisi mengamankan barang bukti dua bilah parang serta pakaian korban dan terlapor. JJ ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri

Hukum

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukum

Hari Kedua Pencarian, Nelayan di Alor-NTT Masih Belum Ditemukan

Hukum

Pemuda di Sikka Tewas Tersengat Listrik Saat Isi Token

Hukum

Dua Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang Saat Hujan di Kabupaten Sikka

Hukum

Rumah Warga Sikka Rusak Diterjang Angin Puting Beliung