digtara.com -Sidang gugatan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, menghadirkan sejumlah saksi dari pihak tergugat.
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam per
sidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (29/1/2026), memberi kesaksian terkait peristiwa demonstrasi di Kantor
Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025.
Dalam perkara ini, warga Poco Leok menggugat Herybertus Nabit atas dugaan tindakan intimidasi saat aksi tersebut.
Agustinus Demo, ASN pada Badan Kesbangpol Kabupaten Manggarai, mengaku mengikuti jalannya aksi sejak awal hingga massa membubarkan diri.
Baca Juga: Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026 Saat itu, ia mendokumentasikan kegiatan dari sisi gerbang kantor
Bupati Manggarai, sementara massa aksi berada di jalan protokol.
Menurutnya, situasi awal demonstrasi berlangsung biasa hingga seorang orator menyampaikan kalimat yang dinilainya menyinggung pribadi bupati.
"Ada kata-kata yang menyinggung pribadi, 'kami tidak menganggap Anda sebagai bupati tetapi sebagai sampah'. Setelah itu tiba-tiba Pak Bupati sudah ada dekat tiang bendera. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya karena fokus merekam, tiba-tiba sudah ramai Pak Bupati keluar," ujarnya dalam kesaksiannya.
Kemunculan bupati Manggarai di lapangan berlangsung singkat karena
Herybertus Nabit segera dibawa kembali ke dalam kantor, sehingga tidak terekam jelas. Setelah itu, massa mulai membubarkan diri.
Agustinus juga mengaku sempat mendapat informasi dari petugas keamanan bahwa bupati berada di gerbang timur dan bertemu massa.
Namun ia menegaskan tidak melihat secara langsung adanya tindakan memarahi atau memaki massa oleh bupati.
Baca Juga: Bupati Manggarai Dukung Penerapan Pidana Sosial Saksi lain, Silvester Noihun, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai, menyatakan dirinya terlibat dalam pengamanan aksi.
Silvester mengaku sempat berupaya mencegah bupati bertemu massa ketika Herybertus sudah berada di lapangan.
Langkah itu diambil untuk menghindari potensi gangguan keamanan.
Ia menyebut reaksi bupati dipicu pernyataan seorang orator yang menyinggung orang tua
Herybertus Nabit.
Ia mengutip pernyataan orator yang menyebut bupati sebagai "sampah" dan "pembohong besar". Setelah pernyataan tersebut, kata dia, bupati keluar dari kantor.
Silvester mengatakan ia kemudian ikut mendampingi bupati ke gerbang timur.
Baca Juga: Bupati Manggarai-NTT Digugat Warga Poco Leok Terkait Proyek Geotermal
Saat itu, menurutnya, situasi cukup ramai karena masyarakat dan massa aksi berbaur saat demonstrasi berakhir.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah warga yang berada di gerbang timur diarahkan pihak tertentu.
Namun ia menegaskan tidak melihat bupati memaki atau mengintimidasi massa.
"Tidak ada (memaki). Saya sangat yakin. Hanya menunjuk ke orator di atas mobil dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan itu," ujarnya.
Selain dua saksi tersebut, pihak tergugat juga menghadirkan Virgilius, pelaksana administratif Polres Manggarai yang menangani urusan perizinan aksi unjuk rasa.
Dalam kesaksiannya, Virgilius menyebut pemberitahuan aksi dari warga masuk ke kepolisian pada 3 Juni 2025 untuk kegiatan pada 5 Juni 2025.
Namun secara administratif, dokumen dinilai belum lengkap karena terdapat perubahan rute atau titik aksi.
Baca Juga: Bhakti Untuk NTT, Kapolda NTT Perjuangkan Kenaikan Kuota Signifikan Untuk Kelulusan Bintara Brimob Polda NTT TA 2026
Ia mengatakan, selain Kantor
Bupati Manggarai, dalam pemberitahuan juga disebutkan lokasi lain seperti DPRD Manggarai sehingga polisi meminta penyesuaian surat pemberitahuan.
"Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) tidak diterbitkan karena belum memenuhi persyaratan administratif, termasuk perubahan rute. Tapi tanpa STTP pun pengamanan tetap kami lakukan sebagai kewajiban polisi," ujarnya.