digtara.com -Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntaskan penanganan tindak pidana di wilayah perairan.
Penyidik Subdit Gakkum
Ditpolairud Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke
Kejaksaan, Kamis (5/2/2026).
Penyerahan dilakukan oleh personel Seksi Sidik dan Seksi Tahti Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT di ruang Pidum Kejari Kota Kupang, yang diterima JPU, Kadek Widiantari bersama staf Eveline D. Yuslin.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti satu buah palu berukuran 5 kilogram dan satu buah spon tempat tidur yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Cek Harga dan Mutu Pangan di Kota Kupang, Satgas Sapu Bersih Sidak ke Pasar dan Retail Modern Direktur Polairud
Polda NTT, Kombes Pol Irwan Nasution menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses akhir penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.
"Tahap II ini menandai bahwa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah lengkap serta siap diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Irwan Nasution pada Jumat (6/2/2026).
Kasus pembunuhan ini terjadi diatas kapal perikanan yang tengah beroperasi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita.
Korban, Luhut Alfonsius Silalahi, yang saat itu sedang tidur, ditusuk pada bagian lambung kiri oleh tersangka Andi Natun menggunakan senjata tajam.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dengan cara terjun ke laut dan berenang menjauh dari kapal.
Namun nahkoda bersama anak buah kapal (ABK) segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dan mengamankan tersangka kembali ke atas kapal.
Baca Juga: Tim Psikologi Polda NTT Beri Konseling dan Penguatan Mental Bagi Keluarga Siswa Korban Bunuh Diri di Ngada Kapal kemudian menghentikan aktivitas penangkapan ikan dan berlayar menuju pelabuhan Perikanan Tenau untuk melaporkan kejadian serta mengevakuasi korban.
Dalam perjalanan menuju daratan, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.
Setibanya di Kupang, tersangka langsung diamankan personel Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/30/X/2025/Dit Polairud
Polda NTT dengan sangkaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka Andi Natun (28), sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 120 hari sejak 9 Oktober 2025 hingga 5 Februari 2026.
Dirpolairud menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan, berjalan lancar.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah perairan. Sinergi dengan kejaksaan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga bergulir di meja persidangan.
Baca Juga: Cek Harga dan Mutu Pangan di Kota Kupang, Satgas Sapu Bersih Sidak ke Pasar dan Retail Modern