digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Kota Lama melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pencabulan anak dengan korban SATB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jumat (6/2/2026) siang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek
Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik telah merampungkan tugas penyidikan dengan menyerahkan tersangka KL alias Kerenius (47) beserta seluruh barang bukti (BB) ke Kejaksaan.
Kasus ini ditangani Polsek Kota Lama sesuai laporan polisi nomor LP/B/203/X/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 12 Oktober 2025.
Baca Juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan "Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menuntaskan perkara yang menjadi atensi publik, khususnya yang menyangkut masa depan anak," ujar AKP Rachmat Hidayat.
Pelimpahan dilakukan oleh Panit Reskrim Polsek Kota Lama, Aipda Ifhan Hanas, didampingi penyidik PPA, Brigpol Ni Luh Putu Ellya.
Tersangka KL yang juga warga Kelurahan Oesapa, Kota Kupang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menariknya, dalam perkara ini penyidik juga menyesuaikan pengacuan pasal dengan pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Hal ini menunjukkan kesiapan jajaran Polsek Kota Lama dalam menerapkan regulasi hukum terbaru dalam proses penegakan hukum di wilayah Kota Kupang.
Petugas menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan sejak pelaporan pada Oktober 2025 lalu, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana tersebut.
Baca Juga: Nelayan Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan Seluruh barang bukti diterima oleh staf
Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dengan dilakukannya Tahap II ini, maka wewenang penahanan kini berada di pihak Kejaksaan.
"Kami dari kepolisian tetap berkomitmen memberikan pendampingan bagi korban melalui unit PPA guna memastikan hak-hak anak tetap terlindungi pasca kejadian," tambah Kapolsek
Kota Lama.
AKP Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Penindakan tegas ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan anak-anak di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penikaman Diatas Kapal Dilimpahkan Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan