digtara.com -Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT menuntaskan penanganan Berkas Perkara Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025.
Kasus ini menyeret tersangka AB, Kepala Kantor Fungsional
Bank NTT Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT berdasarkan Surat Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT menjemput dan mengamankan tersangka AB di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada
Kejaksaan Negeri Ngada.
Namun karena kendala cuaca, dan perubahan jadwal kegiatan Kajari Ngada, Tahap 2 tertunda.
"Tahap 2 baru dilaksanakan di Ruang Aula Kejari Ngada pada Kamis 12 Februari 2026," ujar Panit 1 Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT, Ipda Ekadia Akal, Kamis (12/2/2026).
Sebelum diberangkatkan ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa proses hukum perkara ini merupakan keseriusan Polri menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
Polda NTT memastikan seluruh proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada Penanganan perkara ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan di wilayah NTT.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan risk control Bank NTT pada 26 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya 19 nasabah Bank NTT Kantor Fungsional Riung yang saldo rekeningnya berkurang.
Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka.
"Total kerugian yang dialami Bank NTT mencapai Rp 829.539.731," ungkapnya pada Kamis petang.
Dari hasil penyidikan, tersangka AB diduga melakukan berbagai perbuatan melawan hukum dengan modus operandi melakukan pencatatan palsu dan membuat laporan pembukuan palsu.
Baca Juga: Tersangka dan BB Pencabulan Anak Dilimpahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Selain itu memalsukan slip setoran simpanan dan deposito milik nasabah; dan melakukan penarikan tabungan nasabah dengan menggunakan pemalsuan tanda tangan nasabah.
Tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Lampiran I nomor urut 140 terkait perubahan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan layanan perbankan, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.