digtara.com -Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian/menghilangkan nyawa orang lain sudah lengkap.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota menyerahkan
tersangka Benyamin Asbanu alias Bento dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/2/2026).
Tersangka Bento diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan oleh pihak Kejari Kota Kupang, sebelum nantinya mengikuti persidangan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat mengatakan kalau proses selanjutnya oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kupang.
Baca Juga: Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak "Kami sudah menuntaskan penanganan kasus ini sehingga
tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan," ujar Kapolsek pada Kamis petang.
Pembunuhan tragis tersebut terjadi pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wita.
Tersangka Bento mendatangi lapak semangka milik korban SP dengan niat untuk mencuri.
Tersangka Bento masuk ke dalam lapak dan mencoba membuka resleting tas milik saksi IEM yang sedang tidur.
Saksi terbangun dan berteriak 'pencuri', yang kemudian membangunkan korban RD dan SP.
Korban RD sempat melakukan perlawanan dan terlibat duel sengit dengan tersangka.
Baca Juga: Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya Dalam posisi terdesak karena dipeluk korban dari belakang,
tersangka Bento mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk RD secara membabi buta di bagian perut, dada, telinga, dan leher.
Saat hendak melarikan diri ke sepeda motornya, tersangka berpapasan dengan korban SP.
Tersangka langsung menghujamkan pisau ke dada sebelah kiri korban SP hingga korban terjatuh.
Tersangka kemudian membuang pisaunya di TKP dan melarikan diri menuju Kelurahan Lasiana, Kota Kupang.
Sebelum kabur ke luar kota arah Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),
tersangka sempat menemui saksi HT di Kelurahan Lasiana dalam kondisi tangan berlumuran darah.
Kepada HT, tersangka mengaku telah menikam dua orang, hingga akhirnya tersangka ditangkap di Atambua, Kabupaten Belu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Subsider Pasal 354 Ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan Berat, serta Subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian
Baca Juga: Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak