LBH APIK NTT Minta Polisi Tidak Main-Main Dengan Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak

Imanuel Lodja - Rabu, 18 Februari 2026 17:03 WIB
ist
Ansy D Rihi Dara, Direktur LBH APIK NTT

digtara.com -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK NTT menyatakan sikap tegas dan mengutuk keras serangkaian tindakan biadab yang menimpa 13 perempuan pekerja (Lady Companion) asal Jawa Barat di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang melibatkan Tindak Pidana Perdagangan Orang/anak, eksploitasi seksual, pembunuhan bayi dan kekerasan sistematis.

Berdasarkan bukti dan kesaksian para korban yang berhasil dihimpun, LBH APIK NTT menyoroti praktik-praktik tidak manusiawi.

"Telah terjadi tindak pidana eksploitasi anak sebagaimana di atur dalam pasal 76I Undang Undang Perlindungan Anak: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak." Tindak pidana dapat dilihat pada fakta yang memperlihatkan seorang korban yang dipekerjakan sejak usia 15 tahun dengan dokumen yang dipalsukan oleh terduga pelaku RL dan AW.l," ujar Direktur LBH APIK NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Tindakan RL dan AW dalam mempekerjakan anak berusia 15 tahun termasuk dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagaimana diatur dalam bagian IV angka 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2000 tentang pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak) dan pasal 3 huruf a Konvensi Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak

Pada kasus yang menimpa 13 perempuan pekerja (Lady Companion), mereka dijerat sistem kasbon yang tidak transparan dan denda tidak masuk akal (seperti denda Rp 2,5 juta jika menolak melayani seksual tamu) untuk memastikan mereka tidak bisa keluar dari tempat kerja.

Para perempuan ini mengalami tindakan brutal seperti dijambak, diludahi, ditampar, diseret, hingga dicekik.

Adanya temuan mengerikan mengenai penguburan sejumlah janin di depan mess serta upaya pemilik pub yang hendak membarter bayi korban dengan tanah.

Terhadap kasus ini, Kepolisian Resort Sikka dinilai LBH APIK terkesan lamban dalam penanganan kasus dan terindikasi ada anggota yang membekingi kasus di maksud.

LBH APIK NTT menyatakan sikap bahwa segala tindakan menjerat perempuan dan anak perempuan dengan janji kerja, lalu mengurung, mengeksploitasi, memaksa melayani kebutuhan seksual, memalsukan identitas anak, menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas, serta mempermainkan kehamilan dan bayi adalah tindakan biadab yang melanggar hukum dan nurani kemanusiaan.

Baca Juga: Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Jika semua ini terbukti, maka pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi telah melakukan kejahatan terhadap martabat manusia.

LBH APIK juga mengecam keras pemilik pub dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas segala bentuk eksploitasi dan intimidasi yang dilakukan terhadap para korban.

Mendesak kepolisian untuk tidak hanya menggunakan KUHP, tetapi penyidik wajib menggunakan Undang-Undang khusus sebagaimana berlakunya asas Lex specialis derogate legi generali.

Adapun dalam penggunaan UU khusus, penyidik wajib menetapkan pasal berlapis karena kasus ini memiliki muatan tindak pidana khusus seperti:a. UU Nomor 21 Tahun 2007 (TPPO) karena adanya unsur perekrutan, penipuan, dan eksploitasi dan penjualan anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (TPKS) terkait kekerasan dan eksploitasi seksual.

UU Nomor 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) mengingat adanya Tindak Pidana eksploitasi seksual dengan korban adalah anak berusia 15 tahun.

Baca Juga: Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi

Polda NTT perlu terlibat untuk melakukan audit internal terkait praktik bekingan aparat kepolisian pada Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polda NTT harus mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Sikka yang disebut membekingi pemilik pub dan turut melakukan penganiayaan terhadap pekerja.

Kepolisian didesak segera menetapkan tersangka dengan menggunakan Hukum Acara yang berlaku dalam KUHAP dan UU TPKS, guna mengedepankan pemenuhan hak-hak korban seperti restitusi dan hak korban lainnya

Direktorat PPA/PPO perlu terlibat dalam mengasistensi penyelidik dan/atau penyidik yang menangani kasus ini, karena kasus ini terindikasi TPPO.

Perlu diingat bahwa TPPO yang terjadi di Sikka ini merupakan tindak pidana yang teroganisir karena melibatkan aparat kepolisian dan termasuk dalam extra ordinary crime.

Pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah Kabupaten Sikka dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melakukan koordinasi dalam melakukan tindakan perlindungan secara komprehensif pada korban eksploitasi anak.

Baca Juga: Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya

Hal ini wajib dilakukan sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Perlindungan khusus kepada anak, salah satunya diberikan kepada anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan (Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (2) huruf h UU Perlindungan Anak).

Wujud perlindungan pemerintah ini dipertegas dengan disahkannya *Protocol To Prevent, Suppress And Punish Trafficking In Persons, Especially Women And Children, Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol Untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009.

Pemerintah Daerah Sikka segera melakukan tindakan konkrit berupa mencabut izin operasional Pub Eltras dan lakukan investigasi menyeluruh terhadap terhadap tempat hiburan malam di kabupaten Sikka,

Mengaktifkan atau menguatkan gugus tugas TPPO, menyediakan rumah aman dan layanan pemulihan komprehensif di wilayah Sikka.

Mengawasi praktik perekrutan tenaga kerja lintas daerah dan tidak boleh melakukan kompromi antara investasi dan keselamatan perempuan.

Baca Juga: Pick Up Terbalik di TTS, Dua IRT Meninggal Dunia dan Sembilan Warga Terluka

LBH APIK mengajak tokoh agama untuk berdiri tegas membela korban dan tidak membungkam suara keadilan.

"Kami menyesalkan adanya oknum pemuka agama yang justru berdiri sebagai pembela pemilik pub. Tokoh agama seharusnya menjadi benteng terakhir bagi korban yang tertindas, bukan pemberi legitimasi bagi penindas," tandasnya.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan korban. "Jangan biarkan narasi kemiskinan menormalisasi eksploitasi manusia," tegas Ansy.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Hukum

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Hukum

Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi

Hukum

Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya

Hukum

Pick Up Terbalik di TTS, Dua IRT Meninggal Dunia dan Sembilan Warga Terluka

Hukum

Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kupang Didominasi Ketidakpatuhan Penggunaan SIM dan Helm