digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang selama ini ditangani.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, penyidik PPA Satreskrim Polres
Rote Ndao melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri
Rote Ndao di Kompleks Perkantoran Bumi Ti'i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten
Rote Ndao.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kekerasan seksual (tahap II) dari Penyidik Reskrim Kepolisian Sektor Rote Barat Daya kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni DBNd alias Desem (25) dan ME alias Maksel, warga Letekona, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga: Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Pembantu Reskrim Polsek Rote Barat Daya dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Semuel Ataupah bersama anggota Brigpol Arnol Pasi dan Brigpol Richardo Kapilawi.
Tersangka Desem diproses sesuai laporan polisi nomor BP/02/XII/RES.1.24/2024/ Polsek Rote Barat Daya, tanggal 3 Desember 2024.
Sementara tersangka Maksel diprpses sesuai laporan polisi nomor BP/02 /III/ RES.1.24./2025 / Polsek Rote Barat Daya, tanggal 23 Maret 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri
Rote Ndao," ujar Kasat Reskrim Polres
Rote Ndao, AKP Rifai pada Rabu (18/2/2026).
Polisi juga melimpahkan barang bukti kain selimut warna merah muda bercorak putih dengan kombinasi warna biru muda, merah dan kuning bertuliskan Hello Kitty, baju parasut lengan panjang berwarna coklat, celana jeans pendek warna hitam dan celana dalam (CD) wanita warna coklat.
Selain itu, baju kaos warna hitam les putih dan abu-abu yang bertuliskan EVRGT pada bagian depan baju dan celana pendek kain warna abu-abu les hitam yang bertuliskan ORTUSEIGHT pada bagian depan celana.
Baca Juga: Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD
Ada pula baju warna kuning, pada bagian depan terdapat tulisan Hurley EST 999 PERFORMANCE, pada bagian belakang terdapat gambar warna hitam, putih dan hijau serta celana pendek kain warna abu-abu.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (
JPU) Muhamad Khafisz Nufaisa
"Dengah pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan perkara ini," ujar Kasat.
Baca Juga: Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat