Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik

Imanuel Lodja - Senin, 23 Februari 2026 20:29 WIB
tangkapan layar youtube tribunnews
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu memeriksa Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebagai tersangka.

Pemeriksaan dalam kasus tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak dilakukan di Mapolres Belu pada Senin (23/2/2026) petang.

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka PK oleh penyidik Polres Belu," ujar Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026) malam.

Pasca diperiksa, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan ada jaminan dari ayahnya.

Baca Juga: Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan. Orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik," tandasnya.

Karena tidak ditahan maka PK alias Piche dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu.

Selain itu, Polres Belu telah menerbitkan DPO terhadap tersangka RM tertanggal 20 Februari 2026 yang saat ini masih dilakukan upaya penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Belu.

Sementara trsangka RS, tidak memenuhi panggilan pemeriksaam sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026).

"Pada hari ini (tersangka RS) tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan alasan yang disampaikan melalui pengacaranya," tambahnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Untuk itu, tersangka RS melalui pengacaranya meminta waktu pemeriksaan sampai minggu depan.

Penyidik unit PPA Polres Belu akan menerbitkan panggilan kedua sebagai tersangka.

"Panggilan tersebut akan diserahkan besok (Selasa, 24 Februari 2026) kepada tersangka," tandasnya.

Terkait dengan proses upaya penangkapan terhadap tersangka RM (yang mangkir saat dipanggil sebagai saksi dan tersangka), Sat Reskrim Polres Belu melakukan penyelidikan termasuk koordinasi dengan pihak otoritas Timor Leste.

Perkembangan terakhir saat ini, tandasnya bahwa tersangka RM sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Timor Leste, dan Polres Belu telah koordinasi melalui Atase Kepolisian Indonesia di DILI.

Baca Juga: Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Untuk perkembangan selanjutnya Polres Belu menunggu proses deportasi RM dari otoritas Timor Leste dikarenakan yang bersangkutan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.

Mekanisme proses penyidikan dilakukan dengan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.

Tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

Baca Juga: Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan


Pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka

Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penyanyi jebolan Indonesian idol ini bersama dua rekannya menjadi tersangka kasus cabul terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga: Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Penetapan Piche Kotta sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).

Hasil gelar perkara ini juga mendapat asistensi dari Direktorat PPA Polda NTT.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Piche pun membantah dan mengaku tidak terlibat dalam kasus yang disangkakan kepadanya.

Untuk pertama kalinya sejak kasus ini mencuat, Piche Kotta yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/2/2026) lalu muncul ke publik melalui media sosial instagram.

Piche mengunggah video klarifikasinya melalui akun Instagram pribadinya, @pichekota_, pada Minggu (22/2/2026) malam.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Piche membuka pernyataannya dengan menyampaikan terima kasih atas semua pihak telah menguatkannya.

Dalam video tersebut ia menegas dan membantah dirinya bersalah meskipun telah dijadikan tersangka.

Terkait kasusnya yang telah ramai diberitakan, Piche menegaskan kalau ia hingga saat ini masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam unggahannya itu, Piche membantah dan mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Maka dengan itu saya ingin menjelaskan apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Piche yang mengenakan kaus oblong warna biru muda saat itu juga menyatakan kalau ia menghargai dan tetap proses hukum yang berjalan saat ini.

"Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," tambahnya.

Piche mengaku baru bisa bersuara saat ini dan pernyataannya ini untuk melindungi dirinya pribadi.

Pada saat yang sama ia membantah lagi apa yang telah terjadi padanya dalam kasus ini.

"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati," tegasnya.

Baca Juga: Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Berikut tanggapan lengkapnya yang dipublish melalui akun media sosialnya.


"Halo saya Piche Kotta, terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya.

Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih megikuti proses hukum yang ada.

Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidak lah benar.

Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada

Baca Juga: Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya.

Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Sekian dan terima kasih,".

Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan telah menetapkan Piche bersama dua tersangka lainnya yakni RS alias Rivel dan RM alias Roy sebagai tersangka kasus asusila.

Sementara korbannya ialah siswi SMA berinisial ACT (16). Kasus ini terjadi pada awal Januari 2026 lalu di sebuah kamar hotel di wilayah Tenukik, Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Kasus ini bermula ketika Piche dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam di Kota Atambua bersama korban.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Mereka kemudian ke hotel diduga dalam keadaan mabuk minuman keras. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan persetubuhan korban.

Tiga tersangka ini dijerat pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Penyidik juga menerapkan pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste

Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Hukum

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Hukum

Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Hukum

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Hukum

Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar