digtara.com -LM (56), warga Desa Billa Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, NTT segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sumba Timur.
Proses ini terjadi pasca penyidik Polsek Tabundung Polres
Sumba Timur melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu belum lama ini setelah
berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tahap II ini merupakan tindak lanjut penanganan kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 lalu, di sebuah bengkel milik warga Desa Karita, Kecamatan Tabundung.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka berat.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal LM yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 458 ayat (1) subsider pasal 466 ayat (3) dan ayat (2) juncto pasal 618 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kejadian bermula saat tersangka dalam pengaruh minuman keras jenis pinaraci mendatangi bengkel tempat para korban sedang duduk bersama.
Setelah sempat melontarkan ancaman, tersangka mengeluarkan pisau dan melakukan penikaman terhadap korban SDN dan BMD.
Korban BMD meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban SDN mengalami luka berat dan sempat menyelamatkan diri.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan," tegas Kapolres pada Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai Diakui kalau penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa setiap tindak kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan.
Diberitakan sebelumnya kalau peristiwa ini terjadi di depan bengkel milik Christian di Desa Karita, Kecamatan Tabundung, Kabupaten
Sumba Timur.
BMD (27), warga Desa Kukitalu meninggal karena mengalami luka parah.
Sementara korban SDN (35) warga Desa Karita mengalami luka tikam pada bagian perut kiri.
Baca Juga: Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal Pemilik bengkel, Christian, sempat mempersilakan pelaku duduk di kursi yang tersedia sebelum dirinya menuju rumah di belakang bengkel untuk mengambil tempat sirih pinang.
Saat Christian beranjak, pelaku secara tiba-tiba pelaku mencabut pisau yang terselip di pinggang kirinya dan menyerang korban SDN.
SDN mengalami luka tikam pada perut kiri dan berusaha melarikan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan.
Setelah menyerang SDN, pelaku kemudian mendekati korban kedua, BMD dan menikam pada perut kiri.
BMD sempat berlari beberapa meter, namun akhirnya tersungkur dan menghembuskan nafas terakhir di depan bengkel Christian sebelum bantuan tiba.
Baca Juga: IRT di Sumba Timur Hilang Usai Cuci di Sungai