digtara.com -ZT alias Zakarias, tersangka kasus pengancaman diserahkan polisi dari Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Polres Rote Ndao ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Penyerahan bersama barang bukti satu bilah pisau bergagang tanduk berwarna hitam memiliki sarung dari kayu warna coklat diukir dengan gambar menyerupai belah ketupat dan isi pisau tersebut pada mata pisau diukir garis bergelombang panjang dilakukan pada Jumat (27/2/2026).
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut Aiptu Mahmud bersama Bripka Rahmanudin dan Bripda Sarces J G Henuk.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat nomor BP/01/XI/RES.1.6/2025/Polsek Rote Barat Laut, tanggal 24 Januari 2026.
Baca Juga: Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan Tahap II tindak pidana pengancaman ini diterima oleh JPU Aldo Yustyvan Anam
Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L Pah menyebutkan tindak pidana pengancaman ini masih satu rangkaian dengan tindak pidana pengeroyokan yang telah dilakukan tahap II pada tanggal 26 Februari 2026.
"Saling lapor antara para pihak," ungkap Kapolsek pada Sabtu (28/2/2026).
Kasus pengancaman ini dilaporkan oleh Jemi Timu, dengan terlapor Zakarias.
Kejadian berawal pada saat Ia sementara menjaga anaknya yang sakit.
Terlapor Zakarias yang baru pulang dari pesta nikah mengendarai sepeda motor miliknya dan membunyikan bel panjang.
Baca Juga: Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU Pelapor menegur terlapor dan terlapor tidak terima teguran tersebut.
Ia kembali ke rumah mengambil sebuah pisau dan mengatakan kepada pelapor "Lu Mati Malam ini"
Peristiwa ini pernah dimediasi namun tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak akhirnya tetap diproses hukum.
Penuntasan kasus ini diakui Kapolsek sebagai komitmen untuk menjaga integritas dalam penegakkan hukum.
"Tidak hanya memberikan rasa adil bagi pelapor namun kepastian hukum bagi siapapun yang melakukan tindak pidana," tambah Kapolsek.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono memberikan apresiasi bagi jajaran Polsek Rote Barat Laut yang dengan penuh komitmen dan integritas menyelesaikan dua kasus tindak pidana hingga P21 dalam waktu yang tidak berselang lama apalagi tindak pidana ini akibat saling lapor.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Jajaran Polres
Rote Ndao tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal melalui tindakan kepolisian yang sesuai SOP atas setiap pengaduan masyarakat," ungkap Kapolres.
Penegakkan hukum merupakan opsi terakhir, jika langkah langkah preemtif maupun preventif menuai titik buntu.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam hidup bermasyarakat akar tetap peduli dengan keamanan dan kenyamanan bersama, saling menghargai dan menjaga kerukuran," tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.
Baca Juga: Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan