digtara.com -Penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tersangka berinisial WW Alias WJ akhirnya tuntas.
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara tersebut resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Hal ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Ruteng Nomor : B-283/N.3.17/EKO.1/02/2026 Tanggal 24 Februari 2026, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka WW alias WJ sudah lengkap.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
Baca Juga: Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Satya Bumi Kirim Amicus Curiae kepada PTUN NTT tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses hukumdilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Lambat tapi pasti, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara teliti agar berkas perkara benar-benar lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," ujarnya pada Kamis (5/3/2026(.
Kasus penyalahgunaan BBM ini sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan distribusi dan peruntukan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Aparat penegak hukum melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara sebelum berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios Dalam waktu dekat, Polres
Manggarai melaksanakan tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Polres Manggarai mengimbau masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Aparat kepolisian terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran menyangkut distribusi dan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
"Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa," tutupnya.
Kasus ini ditangani sesuai laporan polisi nomor LP/A/05/XI/2024/SPKT. Sat Reskrim/Polres
Manggarai/Polda NTT, tanggal 1 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Manggarai sudah mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB 8121 ED, STNK atas nama Ignatius Wijaya, kunci kontak.
Diamankan pula 35 jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi atau 1.050 liter, 49 jerigen plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi kurang lebih 1.470 liter; selang plastik dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.
Baca Juga: Warga Poco Leok Gugat Bupati Manggarai di PTUN, Satya Bumi Kirim Amicus Curiae kepada PTUN NTT Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang saksi ahli.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka," jelas AKP Donatus Sare beberapa waktu lalu.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bermula pada Rabu, 30 Oktober 2024. Saat itu WW memesan 35 jerigen BBM jenis solar atau sekitar 1.050 liter kepada HN.
Karena jumlah jerigen milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam buah jerigen dari NU dan dua buah jerigen dari SABR.
WW, AEH dan AA memperoleh BBM bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep, Kabupaten Manggarai dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi.
Selanjutnya mereka menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen plastik berkapasitas 35 liter.
Baca Juga: Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios
Setelah terkumpul,
BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jerigen.
WW kemudian memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jerigen berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 malam sekitar pukul 20.00 WITA, di halaman rumah HN di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.