digtara.com - Polres Sikka memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (9/3/2026).
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan hitam Mapolres Sikka dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro.
Juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Angga Aidry Ghifari, perwira dan anggota.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap barang bukti narkotika yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kasat Resnarkoba
Polres Sikka, Iptu Faisal S. Alang menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan dua laporan polisi yakni laporan polisi nomor LP/A/02/X/2025/SPKT Satresnarkoba/Res Sikka/Polda NTT, tanggal 24 Oktober 2025 dan laporan polisi nomor LP/A/01/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Res Sikka/Polda NTT, tanggal 12 Februari 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana narkotika dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang seluruh proses hukumnya telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dari dua perkara tersebut, para pelaku telah mendapatkan keputusan dari tim asesmen terpadu BNN Provinsi NTT untuk menjalani rehabilitasi, karena dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Penanganan perkara tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2010 yang memberikan ruang bagi penyalahguna narkotika untuk ditempatkan pada lembaga rehabilitasi.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Sikka juga telah melaksanakan restorative justice terhadap perkara dimaksud.
Pasca memperoleh penetapan status barang bukti dari pihak kejaksaan, barang bukti narkotika yang berasal dari perkara tersebut wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur.
Polres Sikka berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika di lokasi kegiatan dan disaksikan oleh para pejabat yang hadir dengan cara mencampurkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan air dan cairan pembersih (Vixal).
Kemudian dihancurkan menggunakan blender hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.
Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset sebagai bentuk pemusnahan total.
Sementara itu, plastik klip pembungkus barang bukti yang digunakan untuk menyimpan narkotika juga dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga seluruh barang bukti benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pengawasan bersama serta memastikan bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Sebagai bagian akhir dari rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir.