digtara.com - Topan Obaja Putra Ginting divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp165,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang diketuai Mardison dalam sidang di ruang Cakra Utama, Rabu (1/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari," ujar hakim dalam amar putusan.
Wajib Bayar Uang Pengganti
Baca Juga: Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Selain pidana penjara, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
PPK Ikut Divonis
Dalam perkara yang sama, Rasuli Efendi Siregar turut dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga dibebani uang pengganti sebesar Rp250 juta yang sebelumnya telah dititipkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertimbangan Hakim
Baca Juga: Rekam Jejak Topan Ginting: Karier Melesat Tajam yang Terhenti di Meja Hijau, Dari Camat, Pj Sekda, Kadis PUPR Sumut hingga Tersandung Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 231 M Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa:
Mencederai kepercayaan publikMenghambat pembangunan infrastrukturTidak mendukung pemberantasan korupsiSementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan terungkap, Topan dan Rasuli masing-masing menerima Rp50 juta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek.
Keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5% dari nilai kontrak, dengan pembagian:
Baca Juga: Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat 4% untuk Topan1% untuk RasuliAdapun proyek yang menjadi objek perkara meliputi:
Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliarJalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliarTotal nilai proyek mencapai Rp165,8 miliar.
Masih Pikir-pikir Banding
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman yang sama terhadap Topan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara serta denda dan uang pengganti.
Baca Juga: Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan