digtara.com -Aparat keamanan Polda Jawa Timur dan Polres Manggarqi Timur, Polda NTT mengamankan dua orang pria dalam kaitan dengan penjualan satwa komodo ke Thailand.
Dua pelaku yang diamankan di
Manggarai Timur diketahui bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
Keduanya diduga terlibat dalam proses penangkapan dan rencana penjualan komodo ke luar negeri.
Penangkapan dilakukan polisi di Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu berbeda.
Baca Juga: Ditemukan Warga Dalam Pondok, BBKSDA NTT Lepasliarkan Anakan Komodo Ke Habitat Alami Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian komodo yang terjadi pada tahun 2025.
Satwa dilindungi tersebut kemudian diperjualbelikan kepada penadah yang berada di wilayah Jawa Timur.
Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur, jaringan perdagangan ilegal ini akhirnya berhasil diungkap.
Kapolres
Manggarai Timur, AKBP Haryanto melalui Kasat Reskrim Polres
Manggarai Timur Ahmad Zacky Shodri menjelaskan bahwa pihaknya berperan dalam mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur.
"Kami hanya membackup Polda Jawa Timur dalam mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," ujar Iptu Ahmad Zacky Shodri, pada Kamis (9/4/2026).
Penangkapan terhadap Ruslan menjadi titik awal pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Dipulangkan ke Negara Asal, Jenazah WNA Kanada Bakal Diotopsi Ruslan diamankan oleh Unit Resmob Polres
Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten
Manggarai Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat kepolisian menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Selanjutnya, tim dari Polda Jawa Timur turun langsung ke
Manggarai Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yakni Junaidin Yusuf.
Selama tiga hari, Junaidin sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Namun akhirnya, ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Baca Juga: Pelajar Pria di Manggarai Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Dapur Asrama
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap kejahatan perdagangan satwa dilindungi.
"Polda NTT berkomitmen memberantas jaringan perdagangan satwa dilindungi. Tindakan tegas terus dilakukan terhadap setiap pelaku yang mencoba merusak kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia," tegasnya
Perdagangan satwa langka merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati nasional.
Baca Juga: Ditemukan Warga Dalam Pondok, BBKSDA NTT Lepasliarkan Anakan Komodo Ke Habitat Alami Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa dilindungi dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal satwa langka.