digtara.com -Sikap tegas ditunjukkan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap kejahatan perlindungan anak
Sikap tegas tersebut nampak dari keputusan MA menolak permohonan kasasi dalam perkara pidana khusus yang menjerat terdakwa mantan
Kapolres Ngada,
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.
Berdasarkan data perkara dari Info MA RI dengan nomor 4168 K/PID.SUS/2026 dan perkara nomor 4250 K/PID.SUS/2026 tersebut diadili pada Selasa, 7 April 2026 dan Kamis, 9 April 2026.
Majelis hakim Mahkama agung yang menangani perkara Hidayat Manao dengan anggota Dr. Sugeng Sutrisno dan Suradi menolak kasasi yang diajukan terdakwa.
Baca Juga: 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada Hakim agung menilai putusan pengadilan tingkat sebelumnya telah tepat dalam menerapkan hukum, sehingga tidak ada alasan untuk mengubah substansi putusan.
Amar putusan menyatakan penolakan kasasi, baik dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.
Dalam putusannya, MA menegaskan hukuman pidana penjara selama 19 tahun kepada AKBP Fajar.
Selain itu, majelis juga menetapkan kewajiban pembayaran restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 359.162.000.
Restitusi diberikan kepada tiga anak korban, yakni masing-masing sebesar Rp 34.645.000, Rp 159.416.000, dan Rp 165.101.000.
Sedangkan Fani, dipidana penjara selama 11 tahun.
Baca Juga: Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Majelis juga melakukan perbaikan pada bagian penjatuhan pidana denda yang dikonversi menjadi pidana penjara.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg dan termasuk dalam klasifikasi tindak pidana perlindungan anak.
Velinthia Latumahina, kuasa hukum Fani, ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat salinan putusan kasasi tersebut.
"Kami hanya mendapat informasi dari info MA tapi salinan putusan resmi belum dapat," katanya pada Rabu (15/4/2026)
Baca Juga: 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada Meski demikian, ia menyatakan menghormati putusan
Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasi dalam perkara ini.
"Sejak awal proses hukum, kami menilai bahwa klien kami telah menunjukkan sikap kooperatif dan terdapat hal-hal yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penjatuhan putusan, termasuk kondisi subjektif terdakwa serta proporsionalitas hukuman," sebutnya.
Ia mengaku akan mempelajari secara lebih rinci salinan lengkap putusan Mahkamah Agung, terutama terkait pertimbangan hukum majelis hakim dalam menolak kasasi baik dari penuntut umum maupun terdakwa, serta perubahan terkait pidana denda yang dikonversi menjadi pidana penjara.
"Yang pasti kami akan pelajari lagi jika putusan sudah ada," sebutnya singkat.
Perkara ini sendiri merupakan tindak pidana khusus dengan klasifikasi perlindungan anak, yang sebelumnya telah diproses di Pengadilan Negeri Kupang.
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg, majelis hakim telah lebih dahulu menyatakan AKBP Fajar dan Fani terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap perlindungan anak.
Vonis ini kemudian menjadi dasar bagi upaya hukum lanjutan yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.
Peristiwa dalam perkara ini bermula pada Mei 2024, ketika terdakwa menghubungi SHDR alias Fani dengan maksud mencarikan anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) untuk tujuan melakukan hubungan badan dengan imbalan uang.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, SHDR kemudian mencari dan berhasil menemukan seorang anak perempuan yang kemudian menjadi anak korban ke-1.
Selanjutnya, SHDR membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Kota Kupang, mengantarkannya ke kamar yang telah dipesan terdakwa, lalu meninggalkan korban bersama terdakwa Fajar.
Di dalam kamar tersebut, terdakwa Fajar melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan merekam aksinya menggunakan telepon genggam.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, terdakwa mengunggah dan membagikan video perbuatannya bersama anak korban ke-1 melalui sebuah situs dark web.
Dalam unggahan tersebut, terdakwa menyertakan keterangan yang bernada promosi untuk membagikan konten serupa di kemudian hari.
Dari hasil penelusuran, ditemukan sebanyak delapan video asusila yang dapat diakses, sementara empat video lainnya tidak dapat diunduh.
Peristiwa berikutnya terjadi pada 15 Januari 2025, saat terdakwa berkenalan dengan anak korban ke-2 melalui aplikasi MiChat.
Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan korban dan memberikan sejumlah uang sebelum korban meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota Setelah itu, terdakwa kembali menghubungi korban melalui aplikasi yang sama dan meminta agar dicarikan anak perempuan lain yang masih berstatus pelajar SD atau SMP.
Kemudian pada 25 Januari 2025, terdakwa kembali menghubungi anak korban ke-2 untuk menindaklanjuti permintaannya.
Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut.
Dalam situasi itu, anggota keluarga anak korban ke-2 yang kemudian menjadi anak korban ke-3, mengetahui percakapan tersebut dan menyatakan kesediaannya karena membutuhkan uang.
Selanjutnya, anak korban ke-2 mengantar anak korban ke-3 ke sebuah hotel di Kota Kupang untuk bertemu dengan terdakwa.
Setibanya di lokasi, terdakwa memberikan kartu akses kamar serta uang sebesar Rp 1.000.000 untuk membeli pakaian yang akan digunakan korban.
Setelah itu, anak korban ke-3 masuk ke kamar hotel, sementara anak korban ke-2 meninggalkan lokasi.
Baca Juga: 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada Di dalam kamar tersebut, terdakwa kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika konten video yang diunggah terdakwa terdeteksi oleh Australian Federal Police (AFP).
AFP kemudian mengirimkan laporan resmi (referral) kepada Divisi Hubungan Internasional Polri terkait dugaan eksploitasi seksual anak yang terjadi di Kupang.
AKBP Fajar yang juga mantan Kapolres Sumba Timur sudah dipecat dari institusi Polri pasca mencuatnya kasus ini.