digtara.com -AKT (32), seorang pria yang berprofesi sebagai sopir diamankan polisi karena mencoba mencuri sepeda motor beberapa waktu lalu.
Ia nyaris mencuri
sepeda motor milik BSM (32) yang diparkir di teras rumah korban.
Kasus tersebut ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/209/II/2026/SPKT/Resor Kota Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2026.
Tersangka AKT merupakan warga Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Baca Juga: Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi Peristiwa tersebut terjadi saat tersangka mendatangi rumah korban dengan niat mencuri
sepeda motor yang terparkir di garasi.
"Tersangka kemudian masuk ke area rumah dan mencoba mendorong sepeda motor milik korban," ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Situmorang, Sabtu (25/4/2026).
Namun aksinya dipergoki oleh ibu korban yang keluar dari dalam rumah dan langsung berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, korban bersama keluarga dan warga sekitar segera menuju lokasi kejadian.
Tersangka yang panik sempat bersembunyi di bawah kolong mobil yang terparkir di garasi, namun berhasil ditemukan.
Saat diminta keluar, tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan kembali oleh warga.
Baca Juga: Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU "Selanjutnya, korban menghubungi kami untuk diamankan dan diproses hukum lebih lanjut," beber Kasat lagi.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru milik korban.
Unit III Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim (Tipidum Satreskrim) Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Masyarakat kami imbau untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pencurian," tegas AKP Jumpatua.
Polresta Kupang Kota, lebih lanjut dikatakannya, terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan
Baca Juga: Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi