digtara.com -Piche Kotta, jebolan Indonesia Idol yang menjadi tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak (perkosaan) bebas dari sel Polres Belu.
Piche Kotta dibebaskan karena masa penahanan habis dan tidak bisa diperpanjang.
Ia juga 'bebas' karena korban ACT dalam kesaksian terbaru (kesaksian tambahan) menyatakan kalau ia tidak disetubuhi oleh tersangka Piche Kotta.
Walau sudah dibebaskan dari sel, namun Piche Kotta belum bisa bernafas lega.
Baca Juga: Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap Ia harus menunggu hasil sidang dua rekannya, RM dan RS yang berkasnya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu
"Penyidik telah mengeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan terhadap tersangka PK karena masa tahanan PK yang tidak dapat diperpanjang sambil menunggu fakta persidangan dari dua tersangka (RM dan RS) yang telah P-21," ujar Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya pada Selasa (5/5/2026) malam.
Disebutkan kalau Polres Belu telah menindak lanjuti laporan polisi terkait persetubuhan terhadap anak (perkosaan) yang terjadi di Hotel setia sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
Penyidik Satreskrim
Polres Belu telah melakukan semua tahapan - tahapan mulai dari pemeriksaan hingga dengan pengiriman berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Belu sesuai dengan SOP dengan tetap memperhatikan Undang-undang yang berlaku
Pengiriman berkas perkara (tahap 1) yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu ke Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 4 Maret 2026.
Kemudian jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka RM Cs.
Baca Juga: Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai
Pada 10 Maret 2026, jaksa mengembalikan berkas perkara RM Cs untuk dilengkapi kembali oleh Penyidik.
"Berdasarkan petunjuk jaksa, berkas perkara RM Cs agar dilakukan pemisahan (splitzing)," ujar Kapolres.
Setelah penyidik menerima berkas perkara tersebut pada 10 Maret 2026, penyidik telah melakukan pemisahan berkas dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.
Pada 16 April 2026, penyidik mengirimkan kembali berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
Baca Juga: Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap 22 April 2026, penyidik menerima pemberitahuan P-21 untuk dua berkas perkara dengan masing- masing tersangka RM dan RS.
Kemudian dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) terhadap kedua tersangka tersebut kepada kejaksaan.
"Sedangkan untuk berkas perkara dengan tersangka PK belum dinyatakan P-21 sehingga dilakukan koordinasi penyidik dengan jaksa," tambah Kapolres.
Kemudian dituangkan dalam berita acara koordinasi untuk penyidik lengkapi.
Namun setelah adanya fakta keterangan korban pada BAP tambahan (yang dilakukan berdasarkan P-19 dari kejaksaan) yang menyebutkan bahwa tersangka PK tidak melakukan persetubuhan terhadap korban.
Penyidik pun menambahkan pasal 419 ayat (1) KUHAPidana karena penyidik melihat adanya unsur pada pasal tersebut yang dilakukan tersangka PK.
Baca Juga: Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai Penyidik kemudian mengeluarkan surat permohonan Ekspos No.B/233/V/2026/Reskrim ke Kejaksaan dan telah dilakukan ekspos pada Senin, 4 Mei 2026.
"Berdasarkan hasil ekspos dengan Kejaksaan Negeri Belu terhadap tersangka PK, menurut jaksa unsur-unsur pada pasal 419 ayat (1) tidak memenuhi, sambil menunggu fakta persidangan terhadap kedua tersangka yang telah P-21," tambah Kapolres.
Dari hasil kegiatan expose dengan kejaksaan, dengan adanya perubahan keterangan oleh korban pada BAP tambahan, jaksa berpandangan bahwa keterangan korban diikuti ahli psikologi merupakan saksi utama.
Namun fakta rangkaian peristiwa dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan penyidik, menurut keyakinan penyidik berkesesuaian dengan keterangan korban pada saat BAP awal.
Hasil yang didapat, Polres dan kejaksaan bersepakat untuk menunggu fakta persidangan terkait dua tersangka lainnya (RM, dan RS).
"Dua tersangka (RS dan RM) sudah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah P21," tambahnya.
Untuk tersangka PK, berkas P-19 dari kejaksaan sudah dilengkapi dan dikirim oleh penyidik.
Namun karena adanya berita acara koordinasi lanjut dari kejaksaan dan ekspos bersama antara kejaksaan dan kepolisian terhadap tersangka PK untuk melihat fakta persidangan maka tersangka PK dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
"Mengingat masa tahanan yang bersangkutan selesai tanggal 6 Mei 2026, sehingga sebelum masa tahanan berakhir, tersangka PK dikeluarkan oleh penyidik (sambil menunggu fakta persidangan dua tersangka lainnya," jelas mantan Kapolres Lembata ini.
Ia memastikan pula bahwa status PK masih sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan serta hak-hak dari korban.