Kuasa Hukum Bantah MFR Berstatus DPO, Terpidana Disebut Kooperatif dan Serahkan Diri

Erwan Tanjung - Jumat, 15 Mei 2026 15:06 WIB
digtara.com/erwan tanjung
Kuasa hukum bantah MFR berstatus DPO dalam kasus penelantaran rumah tangga. Terpidana disebut kooperatif dan menyerahkan diri.