digtara.com -Kuasa hukum terpidana kasus penelantaran rumah tangga berinisial MFR membantah kabar yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak pengacara menegaskan bahwa MFR bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum MFR,
Faisal Wan, bersama
Davidson Raja Gukguk saat ditemui di salah satu kafe di Kota
Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2026).
Menurut Faisal Wan, informasi yang beredar di sejumlah media terkait status DPO terhadap kliennya tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya.
"Klien kami tidak pernah kabur dan bukan DPO seperti yang diberitakan. Selama proses hukum berjalan, kami tetap berkomunikasi dan kooperatif dengan pihak kejaksaan," ujar Faisal.
MFR Disebut Menyerahkan Diri Secara Sukarela
Faisal menjelaskan, kehadiran MFR untuk menjalani putusan hukum dilakukan melalui koordinasi antara penasihat hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Belawan.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum
Ia menegaskan bahwa kliennya datang secara sukarela untuk menjalani proses eksekusi, bukan ditangkap paksa seperti narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan.
"Klien kami datang dan menyerahkan diri secara baik-baik untuk menjalani eksekusi. Jadi bukan ditangkap paksa ataupun ditangkap di luar kota sebagaimana informasi yang beredar," katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai dapat membentuk opini negatif terhadap klien mereka.
Kejari Belawan Tegaskan Tidak Ada Surat DPO
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Belawan, Yogi Transisi Taufik, membenarkan bahwa MFR memang tidak pernah ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Yogi, apabila status
DPO diterbitkan, maka informasi tersebut seharusnya sudah disampaikan kepada pihak kepolisian tempat MFR bertugas.
"Terhadap MFR tidak ada diterbitkan surat DPO. Jika diterbitkan tentunya akan diberitahukan kepada pihak kepolisian tempat MFR bertugas di Polres Nias Selatan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, pihak kejaksaan mengakui bahwa MFR sempat tiga kali dipanggil secara resmi namun tidak hadir memenuhi panggilan.
Beberapa hari kemudian, kuasa hukum MFR mendatangi kantor Kejari Belawan untuk berkoordinasi terkait penyerahan diri kliennya secara kooperatif.
Baca Juga: Heboh Penembakan Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Polisi Selidiki Pelaku Misterius
Istri MFR Keberatan atas Pemberitaan
Dalam kesempatan yang sama, istri MFR bernama Widya Ningsih mengaku keberatan atas pemberitaan yang menyebut suaminya sebagai
DPO dan ditangkap di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa suaminya masih berstatus aktif sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Nias Selatan.
"Suami saya tidak pernah berstatus DPO dan juga tidak ada ditangkap di Jakarta seperti pemberitaan yang beredar. Itu tidak benar," ujar Widya.
Kasus ini bermula dari gugatan istri terdahulu MFR terkait dugaan penelantaran rumah tangga. Saat ini, MFR disebut telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi.
Baca Juga: Dibekuk Polisi, DPO Kasus Tabrak Lari Di Rote Ndao Sempat Sembunyi Tiga Hari Di Hutan Tanpa Makan Dan Minum