digtara.com -Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada Noel. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Selain pidana penjara dan denda, Noel turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian uang Rp3 miliar kepada KPK. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana tambahan dua tahun penjara.
Jaksa Sebut Noel Terima Gratifikasi dan Ducati Scrambler
Baca Juga: Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut
Immanuel Ebenezer Gerungan menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor
Ducati Scrambler warna biru dongker.
Uang dan kendaraan tersebut diduga diterima dari aparatur sipil negara di Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
"Terdakwa menerima uang dan barang yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa KPK.
Selain gratifikasi, Noel juga didakwa menerima bagian hasil pemerasan sebesar Rp70 juta dari total dugaan pemerasan Rp6,5 miliar yang dilakukan bersama sejumlah pejabat dan pegawai lainnya.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi membayar sejumlah uang agar proses sertifikasi dapat berjalan lancar. Total uang yang terkumpul dalam kasus tersebut mencapai Rp6,52 miliar.
Selain Noel, sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker juga disebut menerima aliran dana hasil pemerasan dengan nominal berbeda-beda.
Jaksa Ungkap Hal Meringankan dan Memberatkan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut beberapa hal yang meringankan hukuman Noel, antara lain:
Mengakui perbuatannyaMengembalikan sebagian uang hasil tindak pidanaBelum pernah dihukumMemiliki tanggung jawab keluargaBersikap sopan selama persidanganSementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Atas perbuatannya, Noel dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 127 ayat (1) KUHP.