digtara.com -Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penghasutan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Kasus ini menyeret nama
Hendrikus Djawa, ketua umum LP2TRI saat demo dana Seroja di Kabupaten
Kupang beberapa waktu lalu.
Pasca dinyatakan P21, penyidik Satreskrim Polres Kupang menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan pada Selasa (26/5/2026) petang ke kejaksaan.
Penyerahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Yupiter Selan.
Yupiter Selan mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Hari ini penyidik (Polres Kupang) telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Penyerahan ini dilakukan setelah melalui proses penelitian berkas yang mendalam," ujar Yupiter Selan, usai menerima pelimpahan dari Polres Kupang pada Selasa petang.
Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota
Tersangka enggan memberikan identitas saat penyerahan ke
Kejaksaan. Ia juga menolak menandatangani seluruh berkas administrasi di
Kejaksaan.
Hal yang sama juga dilakukan tersangka selama berproses dan ditahan di Polres Kupang.
Meskipun tersangka sempat enggan memberikan keterangan terkait identitas dirinya saat diperiksa, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa identitas Hendrikus Djawa telah tervalidasi melalui rekam jejak hukumnya
"Tersangka memang sempat tidak mau menjawab soal identitasnya. Namun, berdasarkan dua putusan perkara pidana sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta bukti-bukti selama aksi demonstrasi dan kegiatan lainnya, kami meyakini bahwa yang bersangkutan adalah benar Hendrikus Djawa sebagaimana tertuang dalam berkas perkara," ujar Yupiter Selan
.
Hendrikus Djawa disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan dengan jeratan pasal berlapis yakni pasal 246 dan pasal 247 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.
Untuk kelancaran proses hukum, pihak Kejaksaan menahan Hendrikus Djawa untuk 20 hari kedepan sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
"Dalam masa penahanan ini, kami akan segera merampungkan proses administrasi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah prosedur pemanggilan secara persuasif tidak diindahkan oleh tersangka.
"Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan sesuai prosedur. Memang upaya yang kami lakukan terhadap tersangka adalah upaya-upaya hukum," ujarnya.
Baca Juga: Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Ketidakhadiran tersangka selama dua kali pemanggilan tanpa alasan yang jelas menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah membawa.
Helmi Wildan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan transparansi dan profesionalisme tinggi.
"Upaya paksa ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang untuk mempercepat penuntasan perkara hukum yang tengah ditangani agar segera mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.
Tersangka Hendrikus Djawa menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui media sosial pada November 2025.
Hendrik yang juga Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang sejak Senin (30/3/2026) terkait tindak pidana kasus penghasutan.
Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota
Kapolres
Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut.
"Iya (ditahan). Untuk lebih jelasnya dan detail kasus silahkan ke Kasat Reskrim," ujar Kapolres pada Selasa (31/3/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini.
"(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Kasat pada Selasa petang.
Hendrikus Djawa diamankan dan ditahan terkait tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Ia diduga melanggar pasal 247 subsider pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 246 Subs pasal 247 huruf a dan huruf b mengatur tentang unsur "menghujat penguasa di depan umum dan penghinaan lewat media'.
Kasus ini terjadi di ruangan lobi lantai satu kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, RT 003/RW 001, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 wita.
Hendrikus Djawa kemudian dilaporkan oleh bupati Kupang ke Polres Kupang.
Pasca ditahan di Polres Kupang, Hendrik kembali tersandung masalah hukum di Polda NTT.
Baca Juga: Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan HD alias Hendrik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasusnya terkait unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait.
Status tersangka resmi ditetapkan pada HD sejak 13 April 2026 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan tersangka di media sosial.
"hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Selasa (21/4/2026).
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) juncto pasal 27A Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menerapkan pasal 247, pasal 263 ayat (2), serta pasal 441 ayat (1) juncto pasal 433 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..