Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Juli 2026 17:00 WIB
ist
Apresiasi Kinerja Polda NTT, Keluarga Dokter Icha Minta Penyidik Terapkan Pasal 530 KUHPidana

digtara.com -Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha mengapresiasi kerja penyidik Polda NTT dalam menangani kasus yang mereka laporkan.

Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dr. Icha berharap penyidik menegakkan keadilan dan kebenaran atas data dan fakta.

"Tegakkan lah keadian kebenaran atas fakta dam data serta perlunya perlindungan pada tenaga medis," ujar Gabriel di Polda NTT, Kamis (23/7/2026).

Ia juga berharap agar kasus ini dipilah antara yang dilakukan oleh pejabat dan masyarakat umum. "Bedakan antara pejabat dan masyarakat umum," ujarnya.

Disebutkan bahwa pejabat diatur dalam aturan tersendiri. "Jangan main-main dengan karma. Jangan bersandiwara karena semua sama di mata hukum. Hukum atur soal pejabat dan masyarakat umum," tegasnya.

Ia juga berharap doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kasus tersesaikan secara cepat dan tepat.

Baca Juga: Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

"Kehilangan dr. Icha bukan hanya sekedar kehilangan anak kami tapi kehilangan bagi kita semua," ujarnya.

Kuasa hukum, Victor E. Manbait didampingi Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman juga menyampaikan sejumlah point dalam gelar perkara oleh Tim Join Invetigastion Polda NTT pada Kamis, 23 Juli 2026 di aula Ditres PPA & PPO Polda NTT.

Sejumlah hal ini disampaikan atas dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap dokter yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu oleh anggota DPRD dan ASN Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada 13 Juni 2026 lalu.

Ia menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengelompokkan tindak pidana ke dalam beberapa bab berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi.


Pengelompokan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan sistematika hukum pidana yang lebih terstruktur, memudahkan penafsiran dan

penerapan hukum, memberikan kepastian hukum, serta menyesuaikan dengan perkembanganhukum pidana modern.

Salah satu pengelompokan tersebut adalah tindak pidana jabatan, yang diatur secara khusus dalam Bab XXX.

"Pengaturan tindak pidana jabatan dalam bab tersendiri menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya," ujarnya.

Pejabat publik merupakan

subjek hukum yang memperoleh kewenangan, kekuasaan, kesempatan, dan fasilitas dari untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Publik.

Baca Juga: Kasus Dokter Icha Naik ke Penyidikan, Penyidik Terapkan Pasal Berlapis

Oleh karena itu, penyalahgunaan

jabatan tidak hanya berpotensi merugikan individu sebagai korban, tetapi juga dapat merusak wibawa institusi maupun pemerintahan, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara, serta mengancam prinsip negara hukum.

Sebagai bagian dari pengaturan mengenai tindak pidana jabatan, Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana paksaan dan tindak pidana penyiksaan.

Ketentuan tersebut mengkriminalisasi setiap perbuatan pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau berdasarkan alasan diskriminatif.

Terhadap perbuatan tersebut, undang-undang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Damalam setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat negara, penilaian hukum tidak hanya difokuskan pada status pelaku sebagai pejabat, tetapi juga pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, pengaruh, atau posisi jabatan dalam melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental terhadap korban.

Gelar perkara ini untuk memperoleh kesamaan persepsi dan penilaian hukum terhadap dugaan tindak pidana penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD dan ASN Pemerintah Kabupaten TTU terhadap seorang dokter yang sedang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona.

Pihaknya berharap melalui gelar perkara ini dilakukannya analisis terhadap fakta-fakta hukum, alat bukti yang telah diperoleh, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 maupun ketentuan pidana lain yang relevan, dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintakan kepada pihak yang diduga bertanggungjawab.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Komnas HAM RI Temui Orang Tua Dokter Icha

Hukum

Tim Jibom Brimob Polda NTT Musnahkan Tiga Bom Pipa Rakitan di Flores Timur

Hukum

BK DPRD TTU Diminta Tuntaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kasus Intimidasi Pada Dokter Icha Pakaenoni

Hukum

Penghujung Masa Tugas di Rote Ndao, Kapolres Bagi Sepatu Bagi Siswa Pulau Terluar

Hukum

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Hukum

Ditreskrimsus Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi LLASDP NTT TA 2014