digtara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Usai pemeriksaan, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur.
Kejagung Pilih Rutan KPK untuk Penahanan Febrie AdriansyahJaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar saat menjabat sebagai Jampidsus.
Datang ke Rutan KPK Tanpa Rompi TahananFebrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang KPK pada Jumat malam sekitar pukul 23.21 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Dari Tublopo, KPK Tanamkan Kejujuran dan Keberanian Sejak Dini
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie mengenakan kemeja batik lengan panjang dan tidak memakai rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat memasuki rumah tahanan.
Saat ditanya awak media mengenai alasan dirinya tidak mengenakan rompi tahanan, Febrie hanya menjawab singkat.
"Oh nggak lah," ujar Febrie di depan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/7/2026).
Setelah turun dari kendaraan tahanan, Febrie langsung digiring petugas menuju Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan.
Pemeriksaan Merupakan Penjadwalan UlangPemeriksaan terhadap Febrie merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.
Sementara itu, seorang saksi berinisial NH juga tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya tanpa memberikan keterangan kepada penyidik.
Penyidikan Berdasarkan Sprindik Baru
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie Adriansyah.
Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Tangani KasusUntuk menangani perkara ini, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 yang sebagian besar beranggotakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan secara independen, profesional, serta meminimalkan potensi konflik kepentingan selama penanganan perkara.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan, sementara Kejaksaan Agung terus mendalami alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Dari Tublopo, KPK Tanamkan Kejujuran dan Keberanian Sejak Dini