digtara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan karena AMAN menilai pembangunan IKN di Kalimantan Timur mengabaikan hak masyarakat adat dan belum menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pembangunan IKN merupakan salah satu megaproyek nasional yang dinilai memiliki persoalan dalam tata kelolanya.
Menurut Rukka, pembangunan IKN tidak didahului kajian akademik yang memadai serta dinilai kurang melibatkan masyarakat adat yang terdampak langsung.
Ia menyebut masyarakat adat Suku Balik, Paser, dan Benuaq merupakan tiga komunitas yang terdampak oleh pembangunan IKN.
" Mereka pelan-pelan tersingkir," kata Rukka kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
AMAN Soroti Hak Masyarakat Adat di Kawasan IKNRukka mengatakan AMAN telah mengingatkan pemerintah sejak tahap awal perencanaan IKN mengenai potensi persoalan hak masyarakat adat.
Baca Juga: Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur
Namun, menurut dia, masukan tersebut tidak mendapatkan respons yang serius.
Ia menilai pembangunan IKN berpotensi menghilangkan sejumlah hak konstitusional masyarakat adat, termasuk hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, serta hak untuk mempertahankan kebudayaan dan mengelola komunitasnya.
AMAN juga menyoroti kondisi masyarakat adat Balik yang disebut semakin kehilangan ruang hidup akibat pembangunan di kawasan IKN.
AMAN Ungkap Praktik Tukar Tanah dengan Barang SederhanaDalam keterangannya, Rukka turut mengungkap cerita mengenai praktik tukar-menukar tanah masyarakat adat Balik pada masa lalu.
Ia menyebut terdapat tanah masyarakat adat yang menurut cerita ditukar dengan barang sederhana, seperti senter, minyak tanah, atau lampu.
"Dulu katanya ada tanah yang ditukar dengan senter. Ditukar dengan minyak tanah atau lampu. Nah, seperti itu situasi orang Balik," ungkap Rukka.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat adat di kawasan tersebut.
Pembangunan IKN Dinilai Mendahului UUSelain persoalan hak masyarakat adat, AMAN juga mempertanyakan proses pembentukan dasar hukum pembangunan IKN.
Rukka menilai pembangunan IKN telah dimulai ketika Undang-Undang IKN belum disahkan.
"Undang-undangnya belum ada tapi sudah mulai pembangunannya," ujarnya.
Baca Juga: Putusan MK 181/2024: Perlindungan untuk Rakyat Kecil di Kawasan Hutan AMAN juga menilai proses pengambilan kebijakan terkait IKN belum memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Rukka, keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan seharusnya tidak sebatas formalitas, tetapi memberikan ruang bagi masyarakat terdampak untuk menyampaikan pendapat dan memengaruhi keputusan.
"Meaningful participation di negara ini pun sudah dikebiri. Sudah dimanipulasi versi yang rusak," tegasnya.
UU IKN Digugat ke
Mahkamah KonstitusiAtas berbagai persoalan tersebut, AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik mengajukan uji materi Pasal 21
UU IKN ke
Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami masyarakat adat Balik akibat pembangunan IKN.
Rukka menyebut kerugian tersebut mencakup hilangnya hak atas wilayah adat, hak menentukan nasib sendiri, hak atas penghidupan, serta hak untuk mengatur dan mengurus komunitas dan mempertahankan kebudayaan.
"Tidak ada tanah kosong di Borneo itu," kata Rukka.
Gugatan ke MK tersebut menjadi langkah AMAN untuk memperjuangkan perlindungan hak masyarakat adat yang terdampak pembangunan IKN sekaligus menguji ketentuan dalam UU IKN terhadap konstitusi.
Baca Juga: Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur