digtara.com -Dugaan tindak pidana kekerasan/penganiayaan anak dituntaskan penyidik Satreskrim Polres Lembata.
Penyidik melimpahkan dua tersangka yakni EB alias Eugenius alias Denis (23) dan YBL aloas Angga (18) ke Kejaksaan Negeri Lembata, Jumat (21/8/2026).
Keduanya merupakan warga Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Mereka dijerat pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keduanya menganiaya korban WDMY (14), seorang pelajar SMP yang juga warga Desa Muruona, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Kasus ini terjadi pada 27 Mei 2026 lalu di depan rumah Rudi do Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Baca Juga: Hari Ketujuh Gempa NTT, Tim SAR Gabungan Evakuasi Udara Dua Korban Kritis di Manggarai Timur
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Abraham membenarkan saat dikonfirmasi pada Jumat siang.
Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar jam 14.20 wita, Korban baru bangun tidur di rumah korban.
Tiba-tiba tersangka Denis dan Angga datang ke rumah korban lalu menyuruh anak kecil tetangga korban untuk memanggil korban dari dalam rumah sehingga korban keluar.
Pada saat korban keluar rumah, lorban melihat kedua tersangka sudah berdiri di depan rumah korban, sehingga korban mendekati kedua tersangka.
Korban mendekati Denis dan Denis langsung meminta korban ikut dengan mereka membahas masalah dan meminta korban tidak melaporkan kepada orang tua nya.
Denis menarik baju korban untuk naik di sepeda motor dan beberapa rekan tersangka mengikuti dengan empat unit sepeda motor.
Tiba di ujung kampung, tersangka Denis menyuruh korban turun dari sepeda motor untuk tukar sepeda motor.
Korban kemudian dibonceng oleh Radit dan Tino berangkat ke desa Petuntawa menuju ke rumah Rudi Lewokedang.
Denis, Angga dan rekan mereka Dano, Radit, Rudi, Lois dan Boro duduk bersama korban.
Denis memberi korban minunan keras dan memaksa korban meminum minuman keras jenis arak.
Baca Juga: Wapres Kunjungi Flores-NTT Bertemu Korban dan Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka Korban sempat menolak namun Denis tetap memaksa korban minum lagi.
Denis dengan posisi duduk dari samping kiri lalu menggunakan punggung telapak (tidak mengepal) tangan kanannya memukul korban mengenai pipi kiri korban.
Mereka lanjut mengkonsumsi minuman keras sampai Angga datang dan ikut menganiaya korban dengan tangan kiri dan tangan kanan sambil mengepal memukul mengenai samping kepala kiri dan kanan kurang lebih enam kali.
Kedua tersangka kembali memukul korban mengenai mulut dan pelipis kiri korban.
Tersangka Angga kembali memaksa korban untuk meminum minum keras dan korban terpaksa menurutinya.
Saat mereka merokok dan mengkonsumsi minuman keras, ibu korban datang memanggil korban untuk pulang.
Setelah sampai di rumah baru lah korban menceritakan kronolgis kejadian yang dialami sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Hari Ketujuh Gempa NTT, Tim SAR Gabungan Evakuasi Udara Dua Korban Kritis di Manggarai Timur "Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan
Polres Lembata," ujar Kasat.
Penyidik melengkapi berkas perkara dan menyerahkan berkas perkara kepada JPU di Kejaksaan negeri Lembata untuk diteliti.
Hasil penelitian berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Lembata dengan nomor surat B – 900/N.3.22/ Eku.1/08/2026, tanggal 10 Agustus 2026.
"Dengan demikian pada Jumat, 21 Agustus 2026 dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lembata atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk diproses lebih lanjut," tandas Kasat.