digtara.com -Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah satu LC di Kota Kupang pada 17 Mei 2026 lalu.
Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka FS alias Fatmawati, ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Kupang.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Kota Kupang menyatakan berkas perkara penyidikan kecelakaan yang mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia dan lima orang lainnya, termasuk pengemudi, mengalami luka-luka di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di dekat Salon Tara, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, telah lengkap atau P-21.
Pelimpahan Tahap II ini mengacu pada Surat dari Kejari Kota Kupang, Nomor: B-2xxx/N.3.10/Eku.1/08/2026, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti dari Satlantas Polresta Kupang Kota, Nomor: B/xxx/VIII/2026/LANTAS.
Penyerahan dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota, Ipda Juliana Fransisca Adoe bersama tim penyidik pembantu di Kantor Kejari Kota Kupang.
Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni satu unit mobil Honda Brio warna merah yang dalam mengalami kerusakan di beberapa bagian akibat kecelakaan dan satu lembar STNK.
Baca Juga: Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa
Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Lantas, Kompol R. Ade Triken Deayomi menyatakan bahwa dengan terlaksananya tahap II ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti secara hukum telah beralih ke pihak Kejari Kota
Kupang, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses persidangan.
Kasat Lantas menceritakan kronologi singkat kecelakaan maut tersebut, terjadi pada Minggu (17/5/2026) dini hari.
Tersangka, yakni pengemudi diduga kuat terlibat dalam pelanggaran tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Tersangka yang saat kejadian, memuat lima orang penumpang. Kendaraan bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju ke arah SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi.
"Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali kendaraanya ke arah kiri untuk menghindari kendaraan yang berada di depannya," ungkap Kasat Triken.
Akibat kecepatan tinggi dan hilangnya kendali ini, mobil menabrak pembatas jalan, menghantam pagar warga, terpental kembali ke jalan, hingga akhirnya terbalik.
Akibat benturan keras tersebut, satu orang penumpang meninggal dunia, dan penumpang lainnya termasuk pengemudi mengalami luka-luka, dan langsung dievakuasi oleh anggota bersama warga ke sejumlah rumah sakit terdekat di Kota Kupang, guna mendapatkan penanganan medis.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4), ayat (2), dan ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya warna merah nomor polisi DD 1722 BN di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, sekitar pukul 03.30 WITA.
Baca Juga: Curi Helm di Parkiran Pusat Perbelanjaan, Pemuda di Kota Kupang Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Korban meninggal diketahui bernama Mia Lestari (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kendaraan dikemudikan oleh Fatmawati Syam (34), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang membawa lima orang penumpang.
Diduga pengemudi berada dibawah pengaruh minuman keras saat mengemudi.
Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali setelah memutar setir ke arah kiri untuk menghindari kendaraan di depannya.
Mobil kemudian menabrak pembatas jalan, menghantam pagar, terpental kembali, lalu terbalik.
Baca Juga: Buntut Vonis 15 Tahun Kasus Kematian Tian Bokol, Fasilitas Pengadilan dan Rumah Saksi Dihancurkan Massa dan Keluarga Terdakwa Akibat benturan keras tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota
Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, yakni RS Siloam
Kupang, RS Kartini
Kupang, RS Bhayangkara
Kupang, dan RSU W.Z Johanes
Kupang.
Korban meninggal dunia, Mia Lestari, mengalami luka robek pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di RSU Prof Dr W.Z Johanes Kupang.
Sementara itu, pengemudi Fatmawati Syam mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh dan masih menjalani perawatan medis.
Lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga luka sedang, diantaranya luka lecet, bengkak, memar, dan luka robek pada beberapa bagian tubuh.
Selain faktor kecepatan tinggi, pengemudi juga diduga mengemudi dalam pengaruh minuman keras sehingga kehilangan kendali atas kendaraan.