Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Imanuel Lodja - Jumat, 28 Agustus 2026 15:35 WIB
Kabid Humas Polda NTT, Direktur Res PPA dan PPO, Direktur Intelkam dan Kapolresta Kupang Kota saat berdialog dengan perwakilan mahasiswa

digtara.com -Sejumlah mahasiswa asal Sabu Raijua di Kota Kupang mendatangi Polda NTT, Jumat (28/8/2026).

Mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sabu Raijua.

Audiensi yang berlangsung terbuka ini digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda NTT.

Audiensi dipimpin Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra serta dihadiri oleh Direktur PPA PPO Polda NTT Kombes Pol. Nova Irone Surentu, Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Pol Danang Kuswoyo dan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas.

Perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/VII/2026/SPKT/Polres Sabu Raijua serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/26/VII/2026/Reskrim, tanggal 2 Juli 2026.

Peristiwa tersebut menimpa korban DSK (11) pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.15 WITA di jalan Pantai Uba Ae, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.

Baca Juga: Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pegawai tata usaha/tenaga pengajar PPPK berinisial RR (37).

Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar pasal 415 huruf b Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengenai perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Perwakilan mahasiswa, Alfin, menyoroti penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat serta dampak psikologis mendalam yang dialami korban.

"Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi karena kasus ini sudah berjalan lebih dari dua bulan dan dugaan pelaku masih berkeliaran," ujarnya

Korban, tambahnya merasa takut untuk kembali ke sekolah karena terlapor bertugas di sekolah yang sama.

"Kami sangat khawatir terhadap masa depan korban. Kami mendesak agar perkara ini segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan guna mencegah jatuhnya korban lain," tegas Alfin.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyatakan bahwa Polda NTT memberikan perhatian penuh terhadap penuntasan kasus ini.

Direktur PPA PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, menjelaskan kendala teknis dalam pengumpulan bukti serta komitmen jajarannya untuk memberikan asistensi langsung ke Polres Sabu Raijua.

Ia mengucapkan terima kasih atas kedatangan mahasiswa ke Polda NTT untuk menyampaikan aspirasinya.

"Kami memahami kekhawatiran yang ada dan langsung berkoordinasi dengan penyidik Polres Sabu Raijua," ujarnya.

Baca Juga: Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Disebutkan kalau dalam tahap penyelidikan, penyidik harus cermat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan.

Salah satu kendala utama adalah pemeriksaan psikolog yang belum tersedia di Sabu Raijua, sehingga harus dilakukan di Kupang.

Pihaknya menjadwalkan pada pekan ini dilakukan pemeriksaan psikolog di Kupang.

"Kami pastikan asistensi ketat dan perkembangan kasus akan disampaikan transparan melalui SP2HP kepada pihak korban," ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.


Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra merumuskan sejumlah poin kesimpulan dan langkah konkrit yang segera diambil oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi atensi khusus karena korbannya adalah anak dibawah umur dan terlapor merupakan seorang pengajar.

Direktur PPA PPO beserta jajaran akan memberikan asistensi serta melaksanakan gelar perkara agar penerapan pasal dan undang-undang tepat sasaran.

"Kami juga berkoordinasi dengan Kapolres Sabu Raijua agar manajemen penyidikan berjalan transparan dan komunikasi dengan keluarga korban tidak tersumbat melalui pemberian SP2HP secara berkala," jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Polda NTT mengapresiasi langkah mahasiswa yang bertindak kritis demi penegakan hukum yang adil.

"Polda NTT mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang meluangkan waktu menjalankan fungsi kontrol. Kami berharap proses penegakan hukum ini segera mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum tanpa ada komplain di masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk masyarakat dan semangat Polda NTT Melayani dengan penuh kasih," tandasnya.

Baca Juga: Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Hukum

Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Hukum

Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras Hingga Dini Hari Saat Patroli

Hukum

Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi

Hukum

Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri

Hukum

Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit