digtara.com -Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mengajukan 10 saksi yang dinilai menguntungkan serta dua ahli kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga tersangka yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di
Polda NTT, Senin (31/8/2026).
Mereka didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Rian Van Frits Kapitan.
Rian Van Frits Kapitan mengatakan pengajuan saksi dan ahli merupakan hak para tersangka dalam proses hukum.
Menurutnya, tim hukum juga menilai perkara tersebut membutuhkan pembuktian berbasis ilmiah atau scientific evidence.
"Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian dari perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah," kata Rian, Senin (31/8/2026) malam.
Baca Juga: Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan
Dua ahli yang diajukan yakni ahli psikologi forensik dan ahli bedah yang memiliki keahlian dalam menilai trauma.
Menurut Rian, keterangan kedua ahli tersebut diperlukan sebagai pembanding atau second opinion terhadap keterangan ahli yang sebelumnya telah dihadirkan penyidik.
"Untuk memberikan second opinion atas ahli-ahli yang sudah dihadirkan pihak penyidik," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara terpisah. Veronika Lake mulai diperiksa sekitar pukul 09.35 WITA dan selesai sekitar pukul 12.00 WITA setelah menjawab 29 pertanyaan.
Norbertus Tubani menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 18.00 WITA.
Pemeriksaan terhadap Therensius Lazakar bahkan baru selesai sekitar pukul 20.00 WITA.
Rian mengatakan lamanya pemeriksaan karena penyidik kembali menggali fakta-fakta dalam perkara tersebut secara menyeluruh.
"Pemeriksaan berlangsung secara holistik, yang mana fakta-fakta yang ada kembali digali ulang," katanya.
"Dan ada materi-materi pertanyaan baru sehingga memang pertanyaannya cukup lama," ujarnya.
Rian menegaskan pihaknya akan menyerahkan proses pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan kepada penyidik.
Baca Juga: Polres Manggarai Barat dan Ditpolairud Polda NTT Salurkan 2,5 Ton Logistik Bagi Korban Gempa Lewat Jalur Laut Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keterangan maupun alat bukti yang diajukan tim hukum selama proses penyidikan.
"Apabila penyidik tidak mengakomodir maka itu melanggar kitab hukum acara pidana," tegasnya.
Dalam perkara ini,
Polda NTT sebelumnya telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli.
Penyidik juga mengumpulkan visum et repertum, dokumen terkait perkara, serta bukti digital.
Penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation.
Kasus tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha ketika menjalankan tugas di IGD RSU Leona, Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026. Saat itu, dr. Icha menangani pasien yang mengalami gigitan ular.
Keluarga dr. Icha kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Selain tiga anggota DPRD TTU, terdapat satu orang lain yang sebelumnya dilaporkan, yakni Maria Mathildis Sau.
Baca Juga: Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan Namun, dokter hewan yang merupakan ASN pada Dinas Peternakan TTU sekaligus istri Norbertus Tubani itu belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup.