digtara.com -Kasus penganiayaan melibatkan perempuan selaku korban dan pelaku di Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor diselesaikan secara kekeluargaan melalui restorative justice.
Penyelesaian dilakukan pada Senin, 7 September 2026 petang di Makopolsek Alor Timur Laut disaksikan Kanit Reskrim Polsek Alor Timur Laut, Aipda Theofilus M. Mautuka.
Penyelesaian perkara pidana secara restorative justice ini berdasarkan permohonan korban Yudhita Nino kepada petugas penyidik Polsek Alor Timur Laut terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Penganiayaan dilakukan oleh terlapor Marsela Takaisal terhadap korban Yudhita Nino yang sebelumnya sudah dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor LP/B/18/VIII/2026/SPKT/Polsek Alor Timur Laut/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2026.
Penyelesaian perkara humanis berkeadilan secara Restorative Justice dengan mempertemukan korban dan terlapor dengan pendampingan pihak keluarga masing masing, pemerintah Desa, RT serta Dusun 1 Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Kedua pihak korban bersama terlapor serta keluarga masing -masing yang turut mendampingi bersepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan serta adat.
Baca Juga: Hilang Sejak Sabtu Saat Memancing, Pria di Alor Ditemukan Meninggal Dunia
Mereka juga membuat surat pernyataan penarikan serta pencabutan laporan polisi, berita acara perdamaian penyelesaian kekeluargaan serta penyataan perdamaian salah/khilaf yang ditandatangani masing -masing diatas materai beserta para saksi dari keluarga kedua belah pihak
Terlapor Marseka Takaisal mengakui perbuatannya, memohonkan maaf pada korban
Yudhita Nino serta keluarga dan menyatakan penyesalan yang dituangkam secara tertulis diatas kertas bermaterai
Korban Yudhita Nino secara iklas dan ramah bersama keluarga menerima segala permohonan maaf serta kesalahan khilaf terlapor Marsela Takaisal.
Segala kaitan yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak telah dituangkan ke dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani di hadapan para keluarga serta penyidik petugas Polri Polsek Alor Timur Laut.