digtara.com -Viktor Emanuel Manbait bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman tidak lagi menjadi kuasa hukum dalam kasus dokter Icha.
Ketiganya dari Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait & Rekan sebelumnya mendampingi dan menjadi kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Namun terhitung mulai 8 September 2026, Viktor menyatakan tidak lagi menjadi kuasa hukum dengan sejumlah alasab.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi Viktor sendiri bersama Conny Herta Tiluata dan Arif Rachman pada Selasa (8/9/2026) malam.
Ia menjelaskan berakhirnya hubungan kuasa hukum tersebut juga telah dinyatakan dan ditandatangani oleh keluarga korban.
Dalam rilisnya, Viktor menyebut selama menerima surat kuasa dari keluarga korban, mereka telah menjalankan tugas pendampingan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
Menurut mereka, posisi kuasa hukum korban bukan menggantikan kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi, melainkan memberikan pendampingan serta memastikan hak dan kepentingan hukum korban tetap terlindungi.
Dalam perkembangan penanganan perkara, para terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses hukum juga telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Sepanjang kami diberikan kuasa oleh keluarga korban, kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab pendampingan hukum dengan sebaik-baiknya," ujar Viktor.
Tim hukum menyebut setelah tahapan pendampingan yang mereka jalankan selesai, keluarga korban menyatakan dan menandatangani pencabutan atau pengakhiran kuasa hukum.
Dengan demikian, mereka tidak lagi terikat sebagai kuasa hukum maupun pendamping hukum keluarga dr. Icha untuk tahapan proses hukum selanjutnya.
"Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai posisi kami serta batas tanggung jawab kami dalam perkara tersebut," tulisnya.
Mereka menegaskan seluruh perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab mereka sebagai kuasa hukum sebelumnya.
Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait, SH dan Rekan juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation/Tim Penyidik yang menangani perkara tersebut.
Mereka menilai komunikasi dan koordinasi yang dilakukan selama proses pendampingan berlangsung secara profesional dalam rangka penegakan hukum.
"Kami menghargai proses komunikasi, koordinasi, dan langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Joint Investigation selama proses penanganan perkara," demikian pernyataan mereka.
Baca Juga: Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku Meski tidak lagi mendampingi keluarga korban, tim hukum berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Mereka juga berharap proses selanjutnya tetap memperhatikan hak serta kepentingan korban dan keluarga korban.
"Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada keluarga korban dan kepada publik mengenai posisi serta pelaksanaan tugas kami sebagai kuasa hukum keluarga korban selama diberikan kuasa," tulis mereka.
Perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha menjadi perhatian publik setelah dokter muda tersebut meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Peristiwa dugaan intimidasi terjadi saat dr. Icha menangani pasien di IGD rumah sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu.
Dalam perkembangannya, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hingga perkara tersebut berlanjut ke tahap penetapan tersangka dan kini memasuki tahap I.
Polda NTT sendiri sudah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Ketiga tersangka yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ketiganya memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan mereka sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) lalu namun tidak dilakukan penahanan.