digtara.com -Nasib sial menimpa Susilawati (66) dan Suhairy (73) yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik satreskrim Polrestabes Medan.
Pasangan suami istri ini dilaporkan oleh pelapor berinisial E (30) atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025.
Suhairy melalui Tim kuasa hukum dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH menceritakan peristiwa berawal dari pemilik rumah yang ingin menjual rumahnya kepada pelapor dengan harga yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp400 juta.
Pelapor saudari E bermohon kepada Suhairy atas pembayaran rumah tersebut dilakukan dengan skema 3 termin pembayaran, dan pemilik rumah pun menyetujuinya.
Suhairy pun meminta agar pelapor (pembeli) melakukan pembayaran pertama sebesar Rp150 juta dilakukan pada November 2025, pembayaran kedua Rp150 juta pada Februari 2026 dan pembayaran ketiga sebesar Rp100 juta pada Februari 2027.
"Namun faktanya, pelapor hanya melakukan pembayaran atau DP rumah sebesar Rp90 juta kepada pemilik rumah (Suhairy) hingga saat ini. Dan kemudian melaporkan pemilik rumah dengan alasan penipuan dan penggelapan," kata Irwansyah, Senin (14/9/2026).
Atas laporan tersebut, penyidik meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan tanpa didukung 2 alat bukti.
Baca Juga: Tetty Rumomdang dan Herry Lontung Berdamai, Masalah Selesai
Irwansyah menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan di Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui bahwa penyidik tidak mempunyai cukup bukti untuk meningkatkan status laporan ke Penyidikan dan laporan tersebut cenderung ke sengketa keperdataan.
Hal ini diperkuat dengan tidak dilaksanakannya komitmen pembayaran pembelian rumah oleh pelapor (saudari E) kepada terlapor (Suhairy) berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Ditambah lagi, terlapor (Suhairy) telah mengembalikan uang milik pelapor (Saudari E) sebesarRp90 juta melalui transfer ke rekening pelapor.
"Uang pelapor sudah dikembalikan, dikarenakan pelapor (pembeli) wan prestasi tidak menjalankan kewajibannya melakukan pembayaran pembelian rumah," ucap Irwansyah yang biasa disapa Ibey.
Rumah Korban Dikuasai Orang LainMirisnya, rumah milik Susilawati dan Suhairy sudah hampir setahun ini dikuasai oleh pelapor E dan kawan-kawan tanpa ada proses peralihan kepemilikan yang diatur dalam Hukum Keperdataan.
Lanjut Irwansyah, pihaknya sudah mensomasi pelapor (Ssaudari E) sebanyak 3 kali, namun tidak digubris. Pemilik rumah juga sudah melaporkan saudari E ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 438/III/2026/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 17 Maret 2026 dan kasusnya juga berjalan ditempat.
"Saudari E kita laporkan atas penyerobotan dan menguasasi rumah milik orang lain tanpa hak dan ijin. Sayang, sulit mencari keadilan. Laporan jalan ditempat," terangnya.
Melalui kuasa hukumnya, Susilawaty dan Suhairy pun meminta komisi III DPR RI untuk memberikan atensi dan perlindungan agar keduanya dapat memperoleh keadilan.
"Pak Habiburahman, tolong pak. Kasihan keduanya, sudah rumah gak jadi dibeli, malah dikuasai lagi sama orang lain. Kasihan, mereka orang susah," pinta pengacara.