digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Rote Ndao menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus persetubuhan anak ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (23/9/2026).
Penyerahan tersangka YBN alias Uki (31) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin KBO Sat Reskrim, Aiptu Fransiskus Candra, Kanit IV PPA, Aiptu Hironius Yanson, Brigpol Novi M. M. Zacharias, Bripda Yohana Enjelia Tulle dan Bripda Martha Saudila.
Tersangka dan barang bukti dalam penyerahan tersebut diterima oleh JPU sekaligus JPU peneliti berkas perkara Muhammad Khafidz Nufaisa.
Penyerahan tersebut turut didampingi Kuasa Hukum tersangka, Daniel Jacson Pah.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengatakan, berkas perkara tindak pidana dugaan persetubuhan anak yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kami selanjutnya langsung serahkan tersangka bersama barang bukti, ini sebagai tindak lanjut kasus yang sedang ditangani," jelas Kasat.
Baca Juga: Berkas Perkara Guru Cabuli Belasan Siswa di Sumba Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk menangani setiap perkara yang telah dilaporkan.
"kami berharap masyarakat tetap dan selalu mempercayakan kepada penyidik dalam penanganan kasus, setiap kasus akan selalu diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada kasus yang kami akan biarkan dan menjadi tunggakan," ujar Kasat.
Tersangka YBN alias Uki (31) diproses berdasarkan laporan korban MT (18) yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/133/IX/2025/SPKT/Polres
Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 September 2025.
Dalam proses selanjutnya, Uki telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dan diitahan di Rutan Polres
Rote Ndao.
Atas perbuatannya tersangka dijerat sesuai pasal 81 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.