digtara.com -TP alias A, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) kepada Kejaksaan Negeri TTU pada Selasa (29/9/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri TTU.
Penyerahan di Kantor Kejaksaan Negeri TTU dilakukan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres TTU kepada pihak Kejaksaan. Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang bermuatan seksual.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/106/IV/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 10 April 2025.
Ikut diserahkan barang bukti dalam tahap II tersebut berupa satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi A1, satu kartu SIM Telkomsel, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman video.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Wanita Pencuri Perhiasan Emas di Ngada Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kelengkapan berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan oleh
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melalui Surat Nomor B-1470/N.3.12/Eku.1/09/2026 tanggal 7 September 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana yang telah lengkap (P-21).
Dalam perkara tersebut, ATP alias A disangkakan melanggar ketentuan pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, subsider ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat proses penyerahan tahap II berlangsung di Kejaksaan, kondisi tersangka anak dilaporkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Penanganan terhadap anak juga dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Dengan penyerahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan
Kejaksaan Negeri TTU sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
"Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, proses perkara menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera.