digtara.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka melimpahkan tersangka KB alias Kasmir bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belu.
Kasmir merupakan tersangka kasus pemerkosaan yang ditangani
Polres Malaka sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/140/VII/2026/SPKT/
Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 7 Juli 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Kamis (8/10/2026) ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sesuai surat P21 dari Kejaksaan Negeri Belu nomor: B-2101/N.3.13/Eku.1/09/2026, tanggal 28 September 2026 dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor B/1115/X/2026/RES. MALAKA, tanggal 8 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Kasmir dijerat dengan pasal 473 Ayat (4) KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ko Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Tersangka melakukan aksinya berulang kali sejak Kamis, 12 Maret 2019 sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah di Debubot, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Aksi ini kemudian berlanjut pada tahun 2025 namun tanggal dan tahunnya korban sudah lupa sekitar pukul 15.00 Wita di kebun Wetala di Debubot, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Baca Juga: Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan
Perbuatan tersangka terus dilakukan hingga Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di sebuah rumah di Debubot, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Malaka, Aiptu Urip Hartami, SH bersama anggota, Briptu Daniel V. Loa.