Digtara.com | AMBON – Tiga orang tersangka tindak pidana pelanggaran pemilu 2019 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon oleh Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Tiga tersangka itu merupakan penyelenggara pemilu 2019 di tingkat TPS yang bertugas di TPS 32 Dusun Lengkong, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Mereka diantaranya ketua KPPS berinisial MLFM, serta anggota RH dan ZZT.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda. Julkisno Kaisupy mengatakan, ketiga tersangka diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Ambon dan PP Lease.
“Kami telah menyerahkan tiga tersangka itu ke Kejari Ambon, Jumat21 Juni kemarin. Mereka diserahkan setelah berkasnya dinyatakan P21 berdasarkan surat Kejari Ambon Nomor : B-101/Q.1.10/Eku.2/06/2019, tanggal 20 Juni 2019,” kata Kaisupy kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).
Dia menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Gakkumdu Polres Ambon menerima laporan TP Pemilu, tepat pada pelaksanaan pencoblosan tanggal 17 April 2019. Ketiganya disangka melanggar Pasal 532 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2019 Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Mereka melakukan pelanggaran pemilu 2019 karena mencoblos sisa surat suara pada TPS 32 dusun Lengkong Desa Liang, kecamatan Salahutu,” jelas Kaisupy.
Akibat perbuatan mereka, sehingga adanya penambahan perolehan suara terhadap peserta Pemilu tertentu. Pelanggaran itu diketahui dari hasil perhitungan C1 Plano.
“Dari hasil perhitungan C1 Plano terdapat selisih jumlah suara dengan jumlah pemilih yang hadir,” terangnya.
Penyerahan tiga anggota KPPS tersangka itu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gakkumdu Kejari Ambon, CH. Lesbata dan Inggrid Louhenapessy.[win]