Gara-gara Bawa Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 Tahun Bui

- Selasa, 02 Juli 2019 01:41 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/201907/Brigadir-Sofiyan-20-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Brigadir Sofiyan (35) seorang personel kepolisian dari Polres Samosir, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena didakwa telah mengirim narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,87 kilogram.

Selain Sofiyan, sebelumnya JPU juga telah menetapkan hukuman terhadap rekannya, Alawi Muhammad alias Otong (21), dengan tuntutan yang sama.

“Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata JPU Mutiara Deliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sofiyan yang merupakan warga Jalan Yos Sudarso Gang Walet, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, bertugas sebagai polisi di Polres Samosir. Sementara Alawi merupakan warga Jalan Sudirman Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Mutiara menuturkan bahwa Sofiyan dan Alawi didakwa telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

“Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 kilogram sabu-sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik dengan nomor polisi BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjungbalai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematangsiantar.

Namun, keduanya gagal menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang yang ada di Pematangsiantar. Karena mereka terlebih dahulu ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor

Hukum

Berkas Perkara Lengkap, Dua Ibu Penjual Obat Tanpa Izin di Sabu Raijua Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum

Dibubarkan Polisi Namun Judi Sabung Ayam Masih Terjadi Di Kelurahan Airnona, Pemilik Lahan Beri Peringatan Tegas

Hukum

Mobil Anggota Koramil Seba Dilempari Batu, Polisi Amankan Satu Remaja Dan Pria Dewasa

Hukum

Kasus Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sabu Raijua P21, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Hukum

Remaja Perempuan di Alak-Kupang Disetubuhi Pria Asal Sabu Raijua