Hakim Vonis 5 Bulan Kurungan terhadap Pemelihara Satwa Dilindungi

- Rabu, 03 Juli 2019 00:25 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/terdakwa-pemelihara-satwa-dilindungi-divonis-6-bulan-penjara.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Pemelihara satwa dilindungi dijantuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa, Adil Aulia (28), pemelihara 16 burung dilindungi oleh Ketua majelis hakim, Mian Munthe.

Majelis hakim juga memerintahkan agar satwa yang dilindungi tersebut segera dikembalikan ke habitatnya.

Sebelumnya vonis itu di bawah tuntutan 8 bulan penjara yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean. Mendengar vonis, Adil hanya diam dan tertunduk. Usai sidang, JPU Fransiska Panggabean menyatakan menerima putusan hakim.

Mian menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Adil Aulia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara bersama-sama,” kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7).

Dalam perkara ini, Adil tidak sendirian. Dia melakukannya bersama Robby, namun belum tertangkap dan masih dalam pencarian pihak berwajib. Adil mengaku bekerja pada Robby. Dia mendapat upah Rp 1,2 juta per bulan untuk merawat dan memelihara ke-16 ekor burung itu.

Terdakwa Adil ditangkap di rumahnya, Jalan KL Yos Sudarso, Nomor 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli, Rabu (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari tempat itu disita 16 jenis burung dilindungi.

Burung yang disita 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 5 ekor kesturi raja atau nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dan masing-masing seekor rangkong papan atau enggang papan (Bucerus bicornis), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua sulpurea), serta 3 ekor juvenil kasuari klambir ganda (Casuarius casuarius). Satwa yang dilindungi tersebut mereka dapat sejak Desember 2018.[ana]


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Rumah Hakim PN Medan Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran

Hukum

Mantan Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Bebas Besyarat

Hukum

Kurir 9 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya