Poldasu Selidiki Laporan Dualisme PSMS

- Kamis, 11 Juli 2019 00:00 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/201907/logo-PSMS.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

Digtara.com | MEDAN – Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan pemeriksaan atas legalitas hak cipta terhadap logo PSMS Medan yang dilaporkan PT PeSeMeS ke mereka.

“Pada Selasa (9/7) kemarin kita periksa dari pihak pelapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.

Rony menjelaskan, PT PeSeMeS Medan melaporkan PT Kinantan Medan Indonesia yang sudah menggunakan logo, yang menurut PT PeSeMeS mereka yang memegang hak ciptanya.

“Maka dari itu, kita lagi perkuat dan dalami legalitas hak cipta serta bukti-bukti PT PeSeMeS sebagai pelapor,” jelasnya.

Menurut Rony, laporan dari PT PeSeMes terhadap PT Kinantan Medan Indonesia tersebut karena memakai merek dan logo PSMS Medan.

“Karena pemilik merek dan logo PSMS dimiliki PT PeSeMeS Medan. Makanya mereka menggugat,” ucapnya.

Sampai saat ini pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah memeriksa beberapa saksi. Untuk laporan hak cipta yang sudah masuk tahap sidik rencananya akan memeriksa siapa saja yang berkaitan.

“Sebagian besar masih dari pihak pelapor yang kita periksa. Jadi masih kita dalami,” tuturnya.

Sekretaris Umum PSMS Medan, Julius Raja, yang datang dalam memenuhi panggilan Polda Sumut mengungkapkan, dirinya datang ke Polda Sumut terkaitan dengan dualisme yang membuat manajemen dan tim berurusan dengan kepolisian.

“Saya datang mewakili pengurus PSMS. Saat diperiksa ditanya seputar PSMS. Mulai kapan di PSMS, tupoksi seperti apa dan lain-lain,” ungkapnya.

“Saya juga jelaskan, PSMS dari awal berdiri sudah begitu, dibentuk oleh 6 klub hingga saat ini berkembang jadi 40 klub,” sambung King, panggilan akrab Julius Raja.

King juga menuturkan, kedatangannya ke Polda Sumut membawa surat-surat dari PSMS Medan. Karena nama dan logo PSMS sudah ada dari awal, bahkan sejak tahun 1950 saat PSMS berdiri.

“Jadi surat-surat kepengurusan dari ketua sebelumnya juga saya bawa. Itu bukti nama dan logo PSMS sudah dipakai dari pengurus sebelumnya,” tuturnya.

PT PeSeMeS sudah memiliki hak paten dan logo PSMS secara hukum. Tak terima dengan penggunaan logo PSMS oleh PT Kinantan Medan Indonesia yang dipakai di Liga 2, PT PeSeMeS melakukan sejumlah manuver.

Salah satunya, PT PeSeMeS melaporkan sejumlah sponsor yang melekat di jersey PSMS Liga 2 ke pihak kepolisian. Akibatnya PSMS yang mengarungi Liga 2 di bawah PT Kinantan Medan Indonesia kehilangan sponsor.[ana]


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Hukum

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Hukum

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Hukum

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo