Digtara.com | KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyelamatkan setengah milyar uang negara dari penanganan kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2019.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Raja Erizman melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abbast, SIK kepada wartawan di Mapolda NTT mengakui kalau baik Polda NTT dan Polres jajaran sudah berupaya menangani sejumlah kasus korupsi.
Selama tahun 2019 ini, terdapat enam kasus korupsi yang dalam proses penyidikan pihak Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTT. Dari enam kasus ini tercatat kerugian negara sebesar Rp 1.197.838.097.
Enam kasus korupsi yang ditangani Polda NTT masing-masing kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDI Liliba Kota Kupang dua kasus. Dua kasus untuk kasus Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) di Kota Kupang dan dua kasus lainnya terkait operasi tangkap tangan di PT Pelni Kupang yang sudah di SP3 kan.
Terpisah Wadir Krimsus Polda NTT, AKBP Dominicus Savio Yempormase mengakui kalau pihaknya terus melakukan penanganan kasus-kasus korupsi di provinsi NTT.
“Selain Polda NTT, Polres jajaran pun menangani kasus korupsi di daerah nya dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” tandas mantan Kapolres Kupang Polda NTT ini.
Penanganan kasus korupsi, tandasnya membutuhkan waktu lama karena mengumpulkan bahan keterangan serta memeriksa saksi-saksi maupun menunggu hasil pemeriksaan ahli atau penghitungan kerugian negara oleh lembaga yang berkompeten.