Digtara.com | KUPANG – Yasir Muhammad Amir (33) siap menghadapi persidangan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. Kasus ini ditangani aparat penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaaan negeri Kupang. Kamis (1/8) pihak Polsek Oebobo melimpahkan penanganan perkara ini ke Kejaksaan negeri Kupang.
Polisi dipimpin Panit Reskrim Polsek Oebobo Aipda Frits Sia menyerahkan tersangka yang juga warga Jalan Sunan Ampel Kelurahan Solor Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke jaksa di Kejaksaan negeri Kupang.
Selain menyerahkan berkas perkara, pihak kepolisian juga menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan laporan polisi LP/B/61/V/2019/ sektor Oebobo tanggal 1 Mei 2019 dengan tersangka Yasir Muhammad Amir (33) diterima jaksa Frince Amnifu, SH dikantor kejaksaan negeri Kupang.
Sebelum diserahkan ke kejaksaan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Perkara yang menjerat tersangka berawal pada tanggal 9 Oktober 2018 lalu.
Sekitar pukul 13.00 wita, tersangka mengambil barang berupa parfum dari korban Iskandar Zulkarnaen yang juga warga Kota Kupang untuk dijual. “Tersangka mendapatkan fee dari hasil penjualan parfum ini,” tandas Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba SH saat pelimpahan kasus ini.
Namun sampai dengan awal bulan Januari 2019 tersangka tidak menyetor uang hasil penjualan parfum kepada korban. Korban sudah berusaha menagih uang hasil penjualan parfum tersebut namun tersangka selalu ingkar janji. Tersangka pun selalu menghindar saat korban mencarinya.
Sekitar tanggal 22 Januari 2019 korban pergi dari rumah dan bertemu dengan tersangka di kos tersangka. Kepada korban, tersangka mengakui uang hasil penjualan parfum sudah ludes dan tersangka sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp23.336.500.
Korban masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mencicil uang tersebut namun tersangka tidak menyanggupinya. Korban memilih melaporkan ke polisi di Polsek Oebobo sehingga tersangka pun ditahan dalam sel Polsek Oebobo.
“Tersangka sudah ditahan sejak bulan Juni dan karena berkasnya sudah lengkap maka kita limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” tandas Kapolsek Oebobo.
Tersangka sendiri mengaku pasrah dengan proses hukum yang dihadapinya. “Saya pasrah dan siap menghadapi proses hukum ini,” ujarnya.
Ia mengaku uang hasil penjualan parfum tidak disetor dan dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.