Nekat Bawa Sabu 14,87 Kg, Polisi Ini Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

- Rabu, 07 Agustus 2019 02:49 WIB

Digtara.com | MEDAN – Terbukti bersalah mengirimkan narkotika jenis sabu sebanyak 14,87 Kilogram. Seorang personel kepolisian dari Polres Samosir, Brigadir Sofiyan (35), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, teman Sofiyan yang terlibat dalam pengiriman narkotika, Alawi Muhammad alias Otong (21), juga dinyatakan bersalah dan dihukum sama.

Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menyatakan, Sofiyan dan Alawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” tegasnya.

Di mana putusan majelis hakim sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU Mutiara Deliana juga meminta agar kedua terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi keputusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kita terima. Tapi kita tunggu saja seminggu ini, sesuai waktu yang diberikan,” kata JPU lainnya, Adefri, dalam persidangan.

Sofiyan merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Gang Walet, Kelurahan Beting, Kuala Kapias, Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, bertugas sebagai personel kepolisian di Polres Samosir. Alawi beralamat di Jalan Sudirman, Km 6 Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka kedapatan membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu. Satu tas memuat 12 bungkus berisi 11,976 gram sabu-sabu, sedangkan satu lagi berisi 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 2,994 gram.

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik dengan nomor polisi BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai. Mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang yang belum dikenal di Pematang Siantar. Keduanya ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.


Tag:

Berita Terkait

Hukum

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Hukum

Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra

Hukum

Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Hukum

Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Hukum

Dua Remaja di Sabu Raijua Terlibat Aksi Tinju Bebas

Hukum

Orang Tua Cari BBM, Remaja di Sabu Raijua Tewas Tersengat Aliran Listrik di Kandang Babi