Digtara.com | JAKARTA – Sore Ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan konferensi pers terkait pengembangan perkara korupsi e-KTP. KPK akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
“Rencana sore ini, konpers pengembangan perkara. Iya (e-KTP),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kemungkinan akan ada empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Empat tersangka baru tersebut berasal dari birokrasi hingga pihak swasta.
“Kalau enggak salah terakhir itu, kalau enggak salah malah ada empat ya itu. Kalau‎ enggak salah ada birokrasi, ada swasta,”‎ kata Alexander, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Saat ini, tinggal Markus Nari sedang menunggu proses persidangan di pengadilan. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.