Berkas Tersangka Cabul Siswi SMA Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Agustus 2019 05:17 WIB

Digtara.com | KUPANG – Akhirnya, Jems Olan Alisandro Manafe (21), tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur berkas perkaranya diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Kupang.

Penyerahan tersangka dilakukan Panit Reskrim Polsek Oebobo, Aiptu Frits Sia ke Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (15/8) diterima Yan Bureni, SH.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan berkas perkara dan barang bukti 1 lembar selimut bergambar boneka dan 1 lembar sprei berwarna biru langit bergambar boneka.

Selanjutnya kasus ini langsung ditangani jaksa Raden Arry Verdiana, SH di Kejaksaan Negeri Kupang. Tersangka Jems Olan Alisandro Manafe mencabuli MPR (16) siswa kelas X sebuah SMA di Kota Kupang yang juga tinggal di Kelurahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota Kupang di sebuah tempat kost tidak jauh dari rumah tersangka dan korban.Tersangka Jems dan korban MPR diketahui pacaran.

Namun korban MPR hilang dari rumah tanpa memberitahukan orang tua nya dan ditampung oleh tersangka Jems disebuah tempat kost di Kelurahan Oebobo.

Kepergian dan kehilangan korban membuat panik orang tua korban sehingga berupaya mencari korban namun tidak membuahkan hasil. Orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi di Polsek Oebobo soal kehilangan korban.

Tersangka Jems mengetahui kalau keluarga korban mencari korban namun ia mengacuhkan.Bahkan tersangka lah yang membayar uang kost dan menjamin kehidupan korban selama pergi dari rumah.

Belakangan keluarga korban mulai curiga kalau korban disembunyikan tersangka.Korban pun ditemukan dan diinterogasi keluarganya. Kepada keluarga nya, korban MPR mengaku kalau ia sudah beberapa kali dicabuli dan digauli tersangka ditempat kost.Keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi di Polsek Oebobo dan tersangka diamankan dan langsung ditahan aparat Polsek Oebobo.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/85/ VI/2019/Sektor Oebobo tanggal 12 Juni 2019.[win]

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kasus Kriminal di Kabupaten TTU Meningkat Selama Tahun 2024, Terbanyak Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

Hukum

Kasus Kriminal dan Kecelakaan Lalu Lintas di Rote Ndao Meningkat Selama Tahun 2024

Hukum

Selama Tahun 2023, Kasus Kriminal di Sumba Barat Meningkat, Lakalantas Menurun

Hukum

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Hukum

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Hukum

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya