digtara.com | MEDAN – Pengadilan Negeri Medan kini mengalami krisis personel hakim. Akibatnya, seorang hakim bisa menangani 10 hingga 30 persekara setiap harinya.
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kepada digtara.com, Kamis (22/8/2019).
Menurut Jamal, saat ini jumlah hakim di Pengadilan Negeri Medan hanya 30 orang, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi. Padahal perkara yang harus disidangkan mencapai 150 hingga 300 perkara perharinya.
“Akibatnya setiap harinya hakim harus menangani 10 sampai 30 perkara. Ini jelas menguras energi hakim. Namun ini adalah sebuah tugas dan kewajiban negara yang harus dijalankan sebagai seorang hakim,â€ujarnya.
Jamaluddin mengungkapkan, idealnya Pengadilan Negeri Medan memiliki setidaknya 40 hakim. “Saya pikir minimal 40 biar seimbang dengan jumlah perkara,â€tukasnya.
Jamal lebih lanjut menuturkan, karena keterbatasan jumlah hakim tersebut, semua perkara yang masuk baik niaga, tipikor, pidana umum, pidana khusus dibagi rata kepada hakim yang ada.
“Tidak ada hakim dengan klasifikasi khusus, kecuali ketua yang biasanya menangani perkara-perkara besar dan melibatkan tokoh-tokoh besar,â€tandasnya.
[AS]