digtara.com | TAPANULI TENGAH – Ketua Komisi A DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Ikrar Dinata Sihombing mendukung langkah Pemkab Tapteng yang mendorong perangkat Desa dan tokoh masyarakat untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) bagi pengguna dan bandar narkoba di usir dari Desa (kampung) selama 15 tahun, Selasa (27/8/2019).
“Saya sangat mendukung langkah tersebut, apalagi narkoba merupakan musuh bersama. DPRD menunggu untuk dilibatkan,†katanya.
Saat ditanya apakah DPRD sudah dilibatkan dalam wacana pembentukan Perdes tersebut, Ikrar mengaku DPRD belum ada secara resmi dilibatkan oleh Pemkab, namun untuk kebijakan yang baik dengan tujuan menyelamatkan generasi bangsa semua pihak pasti akan mendukungnya.
Kader PAN tersebut mengaku tidak bisa mengawal terbentuknya Perdes hingga 2020, hal ini disebabkan PAN dalam Pileg lalu hanya mendapatkan 1 kursi sedangkan saat ini satu fraksi. “Saat ini kita siap untuk mendukung, namun ke depannya, kita akan mengawal dan mendukung dari luar lembaga,†ujar Ikrar.
Sementara itu, Bupati Tapteng Ahmad Bakhtiar Sibarani mengaku sudah mendorong kepada perangkat Desa agar segera membentuk dan mengesahkan Perdes yang memberikan sanksi sosial kepada penyalahgunaan dan bandar narkoba agar diusir dari kampung.
Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya naroba. “Bagi yang terbukti akan diusir dari kampung, namun setelah melewati tahapan yang telah ditetapkan. Saya juga berharap mendapat dukungan dari semua pihak,†pinta Bakhtiar.
Ia berharap Perdes tersebut dapat segera terbentuk agar segera di sosialisasikan dan nantinya Januari 2020 segera berjalan. “Perdes tersebut akan diberlakukan untuk keseluruhan Desa dan berlaku Januari awal,†tutupnya. (Put)