Digtara.com | MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumatra Utara.
Menurut Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan sidang digelar selama dua hari berturut-turut, yakni pada hari ini Senin (2/9/2019) dan besok, Selasa (3/9/2019).
“Ketiga perkara tersebut bernomor 247-PKE-DKPP/VIII/2019, kemudian nomor 225-PKE-DKPP/VIII/201 serta 248-PKE-DKPP/VIII/2019,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (2/9/2019).
Dia menjelaskan, dalam perkara pertama Muhammad Tohir Munte mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Mereka yang diadukan antara lain Panggabean, Musmuliadi Siregar, Rizky Athia Arfa Hasibuan, Ongku Syah Harahap, Muhammad Nafsir Rambe, Herisal Lubis, Lidiyawati Harahap dan Yusran Harahap.
M Tohir Munte mengadu karena Bawaslu Paluta tidak memberikan salinan putusan kepada dia terkait laporannya mengenai dugaan pelanggaan administratif Pemilu Nomor 006/LP/ADM/Kab/02.28/PL PP/V/2019.
Pada perkara kedua, Caleg DPRD Provinsi Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernomor urut 2, Suaizisiwa Duha, mengadukan Pilipus Famazokhi Sarumaha, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan (Nisel). Pilipus diadukan karena diduga secara sengaja tidak memeroses laporan-laporan masyarakat dan peserta pemilu tentang dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perkara ketiga muncul dari Famoni Waruwu, Caleg DPRD Kabupaten Nias Barat. Dalam perkara ini empat advokat telah diberikan kuasa oleh Famoni untuk menangani aduannya. Mereka adalah Simponi Halawa, Faomasi Laia, Janstonny Rodyatur Purba dan Hatisama Waruwu.
Dalam perkara ini Famoni mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Barat, yakni Julianus Gulo, Efik Riang Namurti Gulo dan Hiskiel Daeli. Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak mengindahkan prosedur penanganan laporan sesuai peraturan yang berlaku.
“Terkait dengan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi Pengadu,” sambung Bernad.
Sidang perkara pertama dan kedua digelar pada hari ini, sedangkan perkara ketiga akan disidangkan besok. Sidang tersebut bersifat terbuka sehingga masyarakat umum dan media dapat menyaksikannya secara langsung di Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara memimpin jalannya persidangan. Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” demikian Bernad.[win]