Digtara.com | KUPANG – Kejaksaan negeri Kota Kupang menyatakan Berkas perkara (BP) kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan seorang motivator dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Selasa (3/9) penyidik Polsek Oebobo melimpahkan tersangka Mozes Timo Usfinit (32), berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan dan penyerahan diterima Novi Sina, SH yang juga jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/97/VII/2019/sektor oebobo tanggal 5 juli 2019.
Polisi menetapkan Mozes Timo Usfinit (32) warga Desa susulaku Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Korbannya yakni AC (10) yang juga siswi kelas V sekolah dasar dan tinggal di Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobi toyota rush warna silver nomor pol B 1489 KAC milik tersangka, 1 lembar STNK mobil toyota rush , 1 buah baju kaos merah, 1 buah celana legging, 1 buah jaket warna merah dan 1 buah CD warna putih.
Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba yang dikonfirmasi, Selasa (3/9) siang mengakui dengan penyerahan ini maka proses selanjutnya oleh kejaksaan dan pengadilan negeri Kupang.
Kasus ini ditangani Polsek Oebobo sejak bulan Juni lalu. Tersangka melakukan aksi nya pada Senin (17/6) malam sekitar pukul 21.00 wita di parkiran kendaraan Hotel Amaris di Jalan Bundaran PU Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Saat itu tersangka Mozes Timo Usfinit yang juga seorang motivator menjemput korban dan ibu korban untuk acara bisnis di rumah makan celebes Kupang. Korban kemudian dijemput ayahnya karena hendak latihan di gereja sementara ibu korban melanjutkan pertemuan dengan tersangka dan rekan yang lain.
Polisi langsung membekuk tersangka saat hendak kabur ke Timor Leste. Tersangka juga sempat mengajukan penangguhan penahanan namun tidak dipenuhi Kapolres Kupang Kota.Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, tersangka mengajukan pra peradilan namun juga kandas karena gugatannya ditolak hakim di pengadilan negeri Kupang.