digtara.com | TEBINGTINGGI – Penyidik Kejaksaan menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebingtinggi, di Jalan Veteran, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi pada Kamis (3/10/2019) sore tadi.
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Asber Nasution tahun 2017, yang diduga fiktif.
Pantauan digtara.com, sebanyak 7 orang jaksa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Chandra Syah Putra, memeriksa ruang bagian perencanaan dan bagian keuangan di kantor tersebut.
Penggeledahan berlangsung selama 4 jam dan penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan dua unit komputer jinjing (laptop).
Chandra menyebutkan, kasus dugaan korupsi itu kini dalam tahap penyidikan. Namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
“Saat ini penyidikan masih menunggu perhitungan jumlah kerugian negara atas proyek yang diduga fiktif itu,â€sebut Chandra usai penggeledahan.
Proyek yang diduga fiktif itu, diantara terkait perbaikan kursi penonton dan jendela, serta penambahan daya listrik. Proyek itu dilaksanakan pada tahun 2016. Namun penganggarannya baru dilakukan di tahun 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp.199 juta yang bersumber dari APBD Kota Tebingtinggi.
[AS]