Kasat Reskrim bersama Kejaksaan Pantau Langsung Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2019 09:01 WIB

digtara.com | KUPANG – Ary Verdiana, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH turun langsung dan memantau pelaksanaan reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (18/8/2019) lalu di sekitar pelabuhan perikanan Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Reka ulang kasus digelar pada Kamis (10/10/2019) di halaman belakang Mapolres Kupang Kota.

Puluhan keluarga korban dan keluarga tersangka hadir saat reka ulang kasus ini. Hadir pula tersangka Jois Latuperissa dan sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH mengakui kalau polisi terpaksa melakukan reka ulang kasus ini di Mapolres Kupang Kota karena pertimbangan keamanan.

Pelaksanaan reka ulang kasus di Mapolres Kupang Kota mendapat penolakan keras dari keluarga korban.  Ryan (35), mewakili keluarga korban mempertanyakan pemanggilan keluarga korban untuk berperan menjadi saksi dalam pelaksanaan reka ulang kasus ini.

“Kami mempertanyakan etika komunikasi karena keluarga korban masih tersakiti,” ujarnya sambil menuntut agar reka ulang kasus ini harus digelar di lokasi kejadian dan bukan di kantor polisi.Namun ia pun membuka dialog dengan pihak kepolisian tetapi perlu penjelasan pasti dari pihak kepolisian.

Keluarga pun meminta penjelasan alasan polisi tidak menggelar reka ulang di tempat kejadian perkara tetapi malah dipindahkan ke kantor polisi.

Ibu korban Ny S Amaasa pun nampak histeris saat pelaksanaan rekon tersebut. Ia masih menangisi kematian korban yang meninggal karena ditikam oleh tersangka Jois Latuperissa.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH pada kesempatan tersebut meminta pengertian baik keluarga untuk penuntasan kasus ini. Rekon, tandasnya dilakukan penyidik kepolisian hanya untuk melihat peran tersangka. Rekon juga tidak harus dilakukan di lokasi kejadian.

“Rekonstruksi bisa digelar di lokasi pengganti dan hanya untuk melihat peran tersangka,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini.

Pelaksanaan rekon di Mapolres Kupang Kota pun hanya akrena pertimbangan penyidik dan tidak perlu persetujuan keluarga.

Kasat menggambarkan saat kejadian awal kasus ini, aparat keamanan kewalahan membendung dan menghadapi emosi pihak keluarga korban. “Waktu itu saja saat ada aparat keamanan sudah ada keributan,” tandasnya.

Kasat meyakinkan kalau pelaksanaan rekon bisa dilakukan di lokasi lain atas pertimbangan aspek keamanan dan hal tersebut sudah pernah dilakukan pihak Polres Kupang Kota.

Editor
: Imanuel Lodja

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polres TTS Ungkap Pelaku Pembunuhan di Toianas, Saksi Akhirnya Jadi Tersangka

Hukum

Sempat Rawat Inap, Pelaku Pembunuhan Ayah Mertua di Kabupaten TTS Meninggal Dunia

Hukum

Kasus Pembunuhan IRT Penjual Buah di Kupang Direka Ulang, Tersangka dan Saksi Perankan 29 Adegan

Hukum

Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Hukum

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Hukum

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan